
Jakarta, RakyatBicaraNews -Keberadaan galian C di Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara mendapat sorotan penolakan tajam dari warga sekitar.
Penolakan itu bukan tidak beralasan, karena patut diduga ada pelanggaran – pelanggaran serius yang dilakukan oleh
Pemrakarsa.
Menurut HR. Wahyu Debat Saputro, SH dan Charles Paizer Rambe, SH selaku kuasa hukum warga dari Debat Lawfrim, keberadaan galian C tersebut menyebutkan patut disinyalir sudah melanggar aturan secara melawan hukum.
“Kegiatan usaha penambangan yang dilakukan Pemrakarsa patut diduga tanpa izin secara aturan yang resmi, sehingga kelak dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
“Sudah jelas dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa :
usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar),” terangnya.
Ditambahkannya, masyarakat di daerah banyak yang menjadi korban kegiatan penambangan termasuk di Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atau dikenal Padang Sidempuan yang memiliki potensi sumber daya alam berupa pasir yaitu bahan galian C .
Sayangnya, lanjut dia kegiatan penambangan dilakukan di daerah tanpa sosialisasi. “Oleh karena itu, kami dari Debat Lawfrim dengan tegas berpendapat sebagai berikut :
- Bahwa patut diduga pihak Pemrakarsa tidak melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Padang Garugur dan Desa Batu Mamak tentang adanya galian C itu.
- Bahwa adapun surat pernyataan sebanyak 20 orang warga Desa Padang Garugur di UKL/UPL Pemrakarsa adalah tidak benar untuk menyetujui adanya Galian C, melainkan untuk peternakan dan pertanian sebagaimana dengan surat penyataan yang buat dan ditanda tangani sebagian masyarakat.
- Bahwa patut diduga tanda tangan Ketua BKD tahun 2018 dipalsukan dan adapun tanda tangan masyarakat Desa Padang Garugur sebanyak 63 orang untuk menyetujui adanya Galian C di Limbat Suhi patut diduga dipalsukan.
- Bahwa dalam Dokumen UKL/UPL Pemerakarsa bahwa Galian C akan dilakukan di daerah Lubuk Mandua sampai Lubuk Bandar Parapat.
Masih menurut HR. Wahyu Debat Saputro, S.H dan Charles Paizer Rambe, S.H, kegiatan galian C yang dilakukan Pemrakarsa di Limbat Suhi diluar WIUPnya telahmengakibatkan kerusakan lahan perkebunan masyarakat Desa Padang Garugur.
- Bahwa berdasarkan titik koordinat di UKL/UPL jarak antara Lubuk Mandua ke Limbat Suhi kurang lebih 1,6 km, sehingga kegiatan Galian C yang dilakukan Pemerakarsa adalah liar.
- Bahwa Pemerakarsa melakukan kegiatan yang patut di duga liar, sehingga masyarakat Desa Padang Garugur menolak dengan melakukan aksi penutupan jalan agar kegiatan tersebut berhenti.
Selain itu dan menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paluta, DPRD Paluta, Gubernur serta instansi terkait lainnya dan sudah melakukan RDP dengan DPRD Tingkat I Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) Sayangnya, menurut Wahyu Debat Saputro dan Charles Paizer Rambe, hingga saat ini belum ada respon dari Instansi terkait.
“Patut diduga adanya pembiaran dari Instansi Pemerintah Paluta yang mengakibatkan terjadi perusakan mobil Pemrakarsa yang membawa bahan Galian C dan terjadi perkelahian antara salah satu pegawai Pemrakarsa dengan sebagian masyarakat Desa Padang Garugur pada akhir April 2021 lalu,” tandasnya.
Selain itu, ungkap dia bahwa Pemrakarsa telah melaporkan masyarakat Desa Padang Garugur ke Polres Tapanuli Selatan dengan Nomor LP 119 dan 121 pasal 170 ayat 1 dan 2 KUH Pidana,dan sejumlah wargasudah ditetapkan sebagai tersangka.
Maka dengan fakta – fakta tersebut diatas sudah jelas patut diduga Pemrakarsa dalam melakukan Kegiatan Galian C di Desa Padang Garugur sudah melanggar hukum, dan dalam mendapat ijinnya patut diduga tidak sesuai aturan Undang – Undang maupun Peraturan yang berlaku. Dan lebih jelasnya, berdasarkan hal tersebut kami sebagai Kuasa Hukum masyarakat Padang Garugur telah melakukan upaya hukum sebagai berikut:
- Telah menemui Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal 26 Juli 2021 yang di terima oleh Kabid dan Kadis Lingkungan Hidup BID dan menanyakan tentang beeita acara sosialisasi galian C, namun tidak dapat ditunjukkan oleh pihak terkait.
- Bahwa kami telah menyurati DPRD PALUTA,KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP, OMBUSDMAN RI dan KOMNAS HAM RI.
- Bahwa kami juga telah melakukan pendampingan hukum untuk melaporkan Pemerakarsa atas nama H.Paraduan Siregar ke Polres Tapsel, Nomor LP/B/234/VIII/SPKT/POLRES TAPSEL tanggal 12 Agustus 2021 ,yang di laporkan atas peristiwa Pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406.
- Bahwa kami juga telah melakukan pendampingan hukum untuk melaporkan Pemrakarsa (H.Paraduan Siregar) ke Polres Tapsel dengan nomor LP/B/243/VIII/2021/SPKT/POLRES TAPSEL tanggal 18 Agustus 2021, yang dilaporkan peristiwa Pidana UU No 03 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158 sebagai acuan Galian C.
- Bahwa kami sudah melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka 14 orang masyarakat Desa Padang Garugur di Polres Tapanuli, atas laporan Pemrakarsa dan pendampingan hukum terhadap 1 orang tersangka masyarakat Desa Padang Garugur atas laporan polisi tentang pemortalan jalan.
“Kami juga sudah menyurati PROPAM dan IRWASUM MABES POLRI atas penangkapan dan penahanan masyarakat Desa Padang dimana patut diduga bahwa ada sebagian masyarakat desa padang Garugur yang ditangkap dan ditahan tidak ada di tempat kejadian perkara saat peristiwa tersebut terjadi. Sampai berita ini dikirim ke redaksi pihak Pemkarsa belum bisa di konfirmasi (.ams/RBN )