
Rakyatbicara.id – Cikarang Pusat, Kantor Berita RBN – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan penghargaan (reward) kepada 10 perangkat daerah dan 11 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai agen perubahan individual di lingkungan Pemkab Bekasi, yang telah berhasil menciptakan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemberian penghargaan dilakukan usai upacara Hari KORPRI, di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Senin, (19/09/2022).
Dani Ramdan menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada perangkat daerah dan ASN inovator yang berkomitmen dalam memajukan dan membuat perubahan positif bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, terlebih inovasi yang diciptakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pemberian penghargaan ini sebagai pembuktian bahwa ASN itu bukan orang yang kaku, yang terbelenggu aturan. Buktinya mereka bisa menjadi inovator yang kreatif, bisa melakukan inovasi seperti kita lihat pada hari ini,” ungkapnya.
Dani berharap, reward tersebut mampu menggugah dan memotivasi seluruh perangkat daerah dan ASN dalam meningkatkan inovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan penghargaan ini, para ASN yang lain bisa terinspirasi dan termotivasi untuk bisa menciptakan inovasi-inovasi di lingkungannya masing-masing,” tuturnya.
Lebih dari itu, dalam sambutannya Dani juga menyampaikan mereka yang mendapatkan anugerah penghargaan sebagai Agen Perubahan, akan dicatat dan menjadi poin lebih dalam pengembangan karir secara individu.
“Karena tidak semata-mata seorang ASN mampu menggagas dan mengimplementasikan inovasinya kecuali dia memang punya komitmen, dedikasi dan punya kompetensi, jadi saya sangat hargai itu,” tandasnya.
Berikut Perangkat Daerah dan Agen Perubahan yang mendapatkan penghargaan dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.
PERANGKAT DAERAH :
1. RSUD Kabupaten Bekasi : Rumah Sapa (Rumah Sakit Sayang Pasien).
2. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa : Bebeli (Bekasi Berani Beli).
3. Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) : Lentera (Layanan Pendampingan Psikologi Terhadap ASN).
4. Bappeda : Inovasi Optimalisasi Perencanaan Pembangunan melalui Pengembangan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan Pendidikan SI GEDIK.
5. Dinas Kesehatan : GEBOT (Gerakan Bersama Obati TB).
6. Dinas Lingkungan Hidup : (Tim Ampibi, Anti Sampah Permukaan Sungai).
7. Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah : (Perpustakaan Digital iBekasiKab).
8. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) : Aplikasi Sistem Web Register.
9. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang : Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2).
10. Kecamatan Cikarang Barat : Pelayanan Administrasi Terintegrasi (PASTI).
AGEN PERUBAHAN :
1. dr H. Alamsyah, M. Kes – Dinas Kesehatan : (PCS 119).
2. Fadly Marissatrio – Bapeda (Ruang Evaluasi Pelaporan Pengendalian Pembangunan (Vappe)
3. Ir. Hj. Irma Gustini, MM – Disdukcapil : Pelayanan Akta Lahir Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (Pekalahiria).
4. Sapto Noviantoro (Kecamatan Bojongmangu) : Sistem Informasi Elektronik Terintegrasi.
5. Hamdani, MKM (RSUD Kabupaten Bekasi) : Rumah Sakit Sayang Pasien (Rumah Sapa).
6. Khrisna Kusumo Pambudi (Inspektorat Daerah) : Sistem Aplikasi Pengawasann (SIAP).
7. Iwan Indra Purnawan (Sekretariat Daerah) : Sistem Informasi Manajemen Program Legislasi.
8. Toni Dartoni (Dinas Perikanan) : Sistem Informasi Pelayanan Kesehatan Ikan dan Lingkungan (SIPKALI).
9. Waryanto, S. Hut (Dinas Pariwisata) : Ngariung Pegiat Pariwisata (NGAPEPAR).
10. Rizky Afnan Fadilah, S. Kom (Balitbangda) : Aplikasi Penganan Bekasi Enak (APABAE).
11. dr. Erni Herdiani (Puskesmas Lemahabang) ; Pantau Corona bersama Masyarakat (Pancoranmas).(Arnie/Tim RBN)
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan uji coba 3 aplikasi Pemprov Jawa Barat, yang ditargetkan diterapkan untuk semua ASN Pemkab Bekasi pada tahun 2023.
Ketiga aplikasi tersebut adalah Kinerja Mobile (K-MOB), Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK) dan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, inovasi tersebut akan diterapkan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Goal-nya tentu saja, pertama tingkat kedisiplinan pegawai untuk melaksanakan tugas, yang kedua, capaian kinerja individu terukur, ketiga adalah reward dan punishment-nya juga menjadi lebih cermat. Kalau sekarang kerja nggak kerja, baik nggak baik sama saja, tapi ke depan ini tidak boleh,” terang Dani usai memimpin upacara Hari KORPRI, di Plaza Pemkab Bekasi, Senin, (19/09/2022).
Dani menyebutkan, dengan aplikasi K-MOB, para pejabat atau pegawai bisa melakukan absensi, baik di kantor maupun di luar kantor, dan untuk izin atau kehadiran (presensi).

Pejabat atau pegawai yang absensinya harus di kantor, misalnya untuk layanan publik dan administrasi.
“Jadi kalau dia tidak sampai di kantor artinya tidak akan bisa melakukan absensi. Tapi ada juga pejabat yang mobile kerjaan di luar, bisa melakukan absensi di luar, makanya harus berbasis smartphone,” tuturnya.
Dani menjelaskan, aplikasi Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK), merupakan sistem pelaporan kinerja harian secara perorangan, agar kinerja pegawai setiap harinya jelas dan terukur. Selain itu, penailaian perilaku dari orang sekeliling, baik dari atasan, sejajar-sekolega, maupun bawahan, sehingga lebih obyektif.
“Kemudian ada juga IKP, Instruksi Khusus Pimpinan. Aplikasi ini untuk pejabat tertentu yang diberikan tugas khusus, dan harus diselesaikan bulan itu. Kalau diselesaikan dia dapat reward, kalau tidak, maka TPP-nya bisa dikurangi,” terangnya.
Dani Ramdan menambahkan, sejak dua bulan lalu, Pemkab Bekasi melalui BKPSDM sudah merencanakan untuk menerapkan tiga aplikasi tersebut, dan akan diuji coba sampai dengan akhir tahun untuk kemudian dilaksanakan secara menyeluruh di awal tahun 2023 mendatang.
“Saya harapkan sekarang sudah mulai uji coba sampai akhir tahun, awal tahun akan diterapkan secara penuh,” tandasnya. (Arnie/Tim RBN)