
Rakyatbicara.id – Lamtim, Kantor Berita RBN – Penangkapan Wilson Lalangke pada hari Sabtu, 12/3/2022 sekira jam 14.00 Wib di wilayah Bandar Lampung , tepatnya disekitar Polda Lampung, yang selanjutnya Wilson Lalangke, dkk dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berlanjut dari penahanan tersebut, dihadapan seluruh Masyarakat Indonesia melalui Konferensi Pers pada hari ini Senin, 14/3/2022 Wilson Lalangke meminta maaf dengan tulus kepada Warga Adat Buay Beliuk Kabupaten Lampung Timur dan Kepada Kapolri serta Kapolres dan Jajarannya Lampung Timur.
Sesuai dengan Konfrensi Pers pada Senin, adapun peristiwa tersebut dimulai pada hari Selasa 8/3/2022, korban datang ke Polres Lamtim untuk konsultasi dengan Sat Reskrim terkait kejadian yang dialami yaitu adanya wartawan yang meminta sejumlah uang untuk menghapus berita perselingkuhan korban yang disertai ancaman akan memberitakan “Lebih Hot” jika tidak menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Pada saat korban masih konsultasi di Polres Lamtim, pelaku terus menerus menghubungi dan memaksa korban agar segera menyerahkan uang kepada pelaku, karena takut ancaman pelaku sehingga korban menjumpai dan memberikan uang kepada pelaku yang di ikuti oleh anggota Reskrim. Setelah pelaku menerima uang dari korban, pelaku langsung melarikan diri dan langsung dikejar oleh anggota Reskrim, dan pengejaran dilakukan sampai kerumah pelaku.
Ketika anggota Reskrim melakukan pemeriksaan keberadaan pelaku dirumah dengan seizin istri pelaku dengan terlebih dahulu anggota Reskrim menunjukkan surat perintah tugas. Saat anggota Reskrim masih di rumah, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sepeda motor dan langsung dilakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan kepada korban sebesar satu juta seratus ribu Rupiah .
Pada tanggal 11/3/2022 berlangsung solidaritas insan pers oleh PPWI Lampung sebanyak 50 orang di depan Mako Polres Lampung Timur yang dipimpin oleh Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI Pusat) dengan melakukan pengrusakan papan bunga atas ucapan selamat kepada Kapolres dan jajarannya atas penangkapan wartawan tersebut dan bahkan melakukan intimidasi kepada anggota Humas Polres Lampung Timur a.n Bripka Syarifudin.
Atas kejadian tersebut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar N. menemui Wilson, dkk untuk mediasi dan klarifikasi terkait penangkapan pelaku sudah sesuai prosedur, namun Wilson,dkk mengatakan akan melaporkan tindakan penangkapan yang tidak sesuai prosedur ke Bidang Propam Polda Lampung.
Pada tanggal 12/3/2022 terbit laporan polisi No. LP/ A / 173 / III / 2022 / SPK RES LAMTIM / POLRES LAMTIM / POLDA LAMPUNG / TANGGAL 11 MARET 2022 dari Perwakilan adat Buay Beliuk yang ada di Kabupaten Lampung Timur yang tidak berterima atas tindakan pengrusakan papan bunga yang dilakukan oleh Wilson Lalengke,dkk dan pada hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap Ketua Umum PPWI Wilson Lalangke.
Ketika RBN melakukan wawancara dengan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaki Alkazar N terkait kejadian diatas, “ Sy ingin menyampaikan kpd masy dan para awak media, agar dapat melihat suatu persoalan secara utuh, dan tdk hanya melihat sebagian kecil dr suatu peristiwa kemudian lgsg mengambil kesimpulan dan bahkan menuduhkan sesuatu kpd pihak lain.
Sampaikan keluhan melalui saluran yg ada, akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan menyampaikan dg cara emosi. Polri, khususnya Polres Lampung Timur, akan selalu bertindak sesuai SOP yg berlaku maka berikan kami waktu utk bekerja, shg apa yg kami dapatkan dan akan kami sampaikan kpd masy merupakan suatu informasi yg bersifat utuh dan tidak terpotong2 / sebagian saja”. (Arnie)