HukumPertanahan Dan Tata Ruang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Selayaknya Untuk Segera Segel dan Cabut Ijin Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Karena Berdiri Diatas Tanah Sengketa

www.rakyatbicara.id- Jakarta, Kantor Berita RBN- Disebabkan awal permasalahan tanahnya sehingga Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada dapat dibangun di atas tanah yang bukan milik PT Duta Anggada Realty Tbk bahwasanya awal masalah berasal dari kebijakan Gubernur selaku Kepala Pemerintah Daerah Ibu Kota di masa lalu, maka Gubernur DKI Jakarta saat ini dijabat Anies Baswedan, maka sudah selayaknya untuk segera segel dan cabut Ijin Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada karena hotel dimaksud berdiri di atas tanah sengketa dan terindikasi merupakan hasil praktik mafia tanah.

Hal itu disampaikan oleh Aktivis Bela Negara, Laspen Sianturi sebagai Juru Bicara Pemegang Kuasa dari ahli waris Khauw Oen Kiam untuk memulai pembicaraaan kepada Kantor berita RBN di Jakarta pada hari senin (4/4/2022) terkait delik permasalahan tanah Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada.

Aktivis ini juga menambahkan, dapat berdirinya Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada diduga merupakan hasil praktik mafia tanah di masa lalu dan Ventje Candra Putra Suardana terindikasi terlibat menjadi ‘pelaku utama” yang sudah selayaknya untuk dilaporkan kepada kepolisian demi untuk dapat terciptanya penegakan supremasi hukum terkait indikasi praktik mafia tanah dimaksud dengan baik dan benar. Saat ini ditemukan fakta kebenaran bahwasanya PT Duta Anggada Realty Tbk telah membangun Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada di atas tanah yang bukan tanah miliknya melainkan di atas tanah orang lain dengan disinyalir secara praktik mafia tanah dimana diduga dilakukan dilakukan oleh Hadi Siswanto dan Vence CP Suardana, kedua duanya merupakan selaku Direktur di PT Duta Anggada Realty Tbk. Dan sekarang ini Vence CP Suardana sudah naik jabatan menjadi Direktur Utama.

Laspen Sianturi memaparkan dengan lugas, sehubungan dengan Nota Dinas Laporan Hasil Penelitian Masalah Tanah/Bangunan ex Kedubes RRC di Jl. Gajah Mada  No. 211 Jakarta Barat dari Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pemerintahan kepada Gubernur DKI Jakarta No. 06/Nd/Wkg/Pem/1/2002 tanggal 13 Januari 2002, dengan inti isi Nota Dinas diuraikan dengan jelas: bahwa Pembangunan ex Kedubes RRC di Jl. Gajah Mada No. 211 Jakarta Barat diakui sejak awal bukan milik Pemda DKI tetapi sekedar untuk penataan/legalisasi ditata/dibangun/dikerjasamakan sesuai dengan rencana kota.

Di dalam Nota Dinas juga dijelaskan bahwa adapun Tanah/Bangunan ex Kedubes RRC Jl. Gajah Mada No. 211 Jakarta Barat adalah milik ahli waris Khauw Oen Kiam sesuai EV. No. 8405 seluas 7.230 M2 an. Khauw Oen Kiam dan telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 939/K/Pdt/1991 tanggal 19 Juni 1993 dan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 620/K/Pdt/86 tanggal 30 September 1986.

PT Duta Anggada Realty Tbk telah melanggar perjanjian (wanprestasi) sejak kerja sama tanggal 30 September 1992 yaitu sejak pengesahan Mendagri No. 640.31-292 tanggal 30 September 1992, sesuai dengan moU pasal 7 butir 3, Pasal 10 dan pasal 14 yakni: sertifikat HPL No.1/Glodok tanggal 4 Pebruari 1997 adalah cacat hukum karena terbit setelah adanya putusan MA RI No. 939//Pdt/1991 tanggal 19 Juni 1993.

Sertifikat HGB No. 1251/Glodok seluas 10.480 M2 an. PT Duta Anggada Realty Tbk karena merupakan sertifikat turunan dari Sertifikat HGB No. 1251/Glodok maka juga merupakan cacat hukum (walaupun belum diberikan kepada yang bersangkutan ketia itu) karena terbit atas dasar perjanjian kerja sama pada tanggal 30 September 1992 dan sesuai pengesahan Mendagri dengan Keputusan No. 640.31-292 tanggal 30 September 1992. Dengan demikian perjanjian pun ikut batal. Permohonan penyelesaian/pengembalian tanah EV. No. 8405 seluas 7.230 M2 kepada yang berhak (ahli waris Khauw Oen Kiam) dapat dipertimbangkan begitu isi dari Nota Dinas dimaksud.

Surat Konfirmasi Halaman 1
Surat Konfirmasi Halaman 2
Surat Konfirmasi Halaman 3

Di lain sisi, sehubungan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 003/Pdt.Con/2006/PN.JKT.BAR. tanggal 15 Maret 2006 lalu dimana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat ketika itu Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan jika ia berhalangan dapat menunjuk seorang juru sita dengan disertai 2 (dua) orang saksi guna melakukan Exploit/Penawaran uang kerohiman sejumlah Rp. 1000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada 1. Haw Par Brothers (Private) Limited beralamat di 19 Keppel Road Floor 5th Room 1 Sin Cheuw Jit Poh Building Singapore untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon I, 2. Khauw Oen Kiam Cs atau ahli warisnya yang sah, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Negara Kesatuan RI untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon II. Bahwa apabila para Termohon mau menerima Exploit/Penawaran uang kerohiman tersebut, maka para Termohon dapat mengambilnya di Bendahara Pengadilan Negeri Jakarta Barat setiap jam kerja dan apabila para Termohon tidak mau menerimanya maka uang tersebut dititipkan sementara di Bendahara Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 003/Pdt.Con/2006/PN.JKT.BAR tersebut berdasarkan surat permohonan dari Hadi Siswanto dan Vence CP Suardana, kedua duanya selaku Direktur di PT Duta Anggada Realty Tbk.

Tetapi kemudian terungkap kebenaran dan ditemukan juga fakta kebenaran,  bahwasanya pada saat ini ternyata Khauw Oen Kiam memiliki ahli waris yang jelas dan ahli warisnya juga memiliki alamat yang jelas. Adapun Exploit/Penawaran uang kerohiman tersebut hanya merupakan bentuk penawaran secara sepihak dari pihak PT Duta Anggada Realty Tbk dan bukan merupakan bentuk jual beli tanah oleh para ahli waris Khauw Oen Kiam. Mana ada orang menjual tanah dengan kerohiman. Para ahli waris Khauw Oen Kiam juga belum pernah menerima uang kerohiman dimaksud sampai saat ini. Jadi dapat disimpulkan bahwasanya tanah tersebut belum pernah dijual oleh para ahli waris Khauw Oen Kiam kepada pihak PT Duta Anggada Realty Tbk.

Adapun penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 003/Pdt.Con/2006/PN.JKT.BAR. tanggal 15 Maret 2006 lalu adalah dimana PT Duta Anggada Realty Tbk membuat Exploit/Penawaran uang kerohiman, dan bukan jual beli tanah. Tetapi terjadi peristiwa aneh tapi nyata karena PT Duta Anggada Realty Tbk masih membuat penawaran, dan belum membeli ataupun belum membayar tanahnya tetapi langsung main bangun hotel saja secara suka suka. Aturan bisnis dimana ada yang seperti itu. Tanahnya belum dibeli tetapi sudah dibangun hotel. Dalam hal ini diduga telah terjadi praktik mafia tanah, imbuhnya.

Namun demikian, bilamana phak PT Duta Anggada Realty Tbk bersedia untuk membeli dan membayarkan tanahnya sesuai harga NJOP tanahnya saat ini maka Pihak ahli waris siap dan berkenan untuk membuat pelepasan hak terhadap PT Duta Anggada Realty Tbk, tetapi bilamana PT Duta Anggada Realty Tbk tidak bersedia untuk membeli tanahnya, maka kami persilahkan PT Duta Anggada Realty Tbk untuk memindahkan hotelnya kemana mereka suka dan jangan berdiri di atas tanah milik ahli waris Khauw Oen Kiam sesuai EV. No. 8405 disebabkan hal itu merupakan indikasi perbuatan melawan hukum, tandas Laspen Sianturi selaku juru bicara ahli waris.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada PT Duta Anggada Realty Tbk sampai berita ini diturunkan Direktur Utama PT Duta Anggada Realty Tbk, Ventje Candra Putra Suardana belum bersedia untuk memberikan tanggapan. (Rodeo/MS/Tim Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button