Hukum

KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas menggeledah Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya. Mereka mengobok-obok sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak.

Penyidik KPK keluar dari ruang kerja Sekdaprov Jatim Adhy Karyono pukul 19.30 WIB. KPK memang memakai ruang kerja Adhy.

Ada kurang lebih 7 penyidik KPK  para membawa 2 koper besar warna hitam. Selain itu, KPK juga membawa 1 koper kecil. Mereka turun lewat lift dekat lobi utama Kantor Gubernur Jatim.

Ada sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Jatim yang telah digeledah Penyidik KPK. Yakni ruang kerja Gubernur Jatim, ruang kerja Wagub Jatim, dan ruang kerja Sekdaprov Jatim.

Selain itu, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Setdaprov Jatim yang lokasinya bersebelahan dengan Kantor Gubernur Jatim. Ruangan yang digeledah yakni ruangan Biro Perekonomian serta ruangan Biro Kesra.

Penggeledahan Kantor Gubernur Jatim itu terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Khofifah mengaku sudah mendengar kabar tentang penggeledahan itu. Dia mengaku menghormati sepenuhnya langkah yang diambil KPK.

“Bagian dari proses yang kita harus hormati semuanya,” tegas Khofifah setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda Jatim, Rabu (21/12/2022).

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Dalam tangkap tangan pada 14 Desember 2022 di wilayah Jawa Timur ini, KPK mengamankan 4 orang yakni STPS Wakil Ketua DPRD Prov. Jawa Timur periode 2019 s.d 2024; RS Staf Ahli STPS; AH Kepala Desa Jelgung Kec. Robatal Kab. Sampang sekaligus selaku koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan IW alias Eeng selaku koodinator lapangan Pokmas. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar.

KPK selanjutnya menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023. Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; RS dan AH di Rutan pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi; dan IW di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah APBD Prov. Jawa Timur TA 2020 dan 2021, yang distribusinya antara lain melalui Pokmas. Diketahui pengusulan dana hibah ini merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD diantaranya Tersangka STPS.

Tersangka STPS diduga menawarkan diri membantu pengusulannya dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Selanjutnya STPS dan AH bersepakat setelah adanya pembayaran komitmen fee, yakni STPS juga mendapat 20% dan AH 10% dari nilai penyaluran dana hibah. Dimana pada tahun 2021 dan 2022 masing-masing disalurkan Rp40 Miliar.

Agar alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, AH menghubungi STPS dan bersepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon Rp2 Miliar. Penyerahan dilakukan melalui IW dan RS. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan STPS dan RS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Modus korupsi ijon dana hibah di daerah telah mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Oleh karenanya KPK intens melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa melalui instrumen Monitoring for Prevention (MCP), Jaga.id, maupun program Desa Antikorupsi dalam pengelolaan APBD, DAU, DAK, maupun dana desa. Agar pengelolaannya transparan, akuntable, dan partisipatif sehingga setiap rupiah uang negara harus dipastikan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. (Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button