HukumPemerintahan

Permohonan Perlindungan Hukum Masyarakat Terhadap Kapolres Tangerang Telah Disposisi Kepada Kasat Reskrim Dengan Baik dan Benar

Tangerang, Kantor Berita RBN – Untuk dapat terwujudnya pelaksanaan supremasi hukum maupun terciptanya kebenaran dan keadilan dengan baik dan benar di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Tangerang, sehingga untuk maksud dan tujuan yang baik dibuatkan surat untuk mohon perlindungan hukum dari warga masyarakat kepada Kepala Kepolisian Negara Resort (Kapolres) Kabupaten Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro, SH, SIK, dan surat dimaksud telah disposisi kepada Kasat Reskrim Polres Tangerang agar dapat tindak lanjut sesuai dengan aturan dan peraturan Polri yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan baik dan benar

Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis Bela Negara, Laspen Sianturi kepada Kantor Berita RBN di Jakarta pada hari Sabtu (9/10) baru baru ini sebagai Juru Bicara dan Kuasa Khusus dari warga masyarakat atas nama Haji Masban dan Putu Kamiani serta berharap semoga permasalahan yang telah dialami oleh mereka dapat terselesaikan dengan baik dan benar.

Dalam isi suratnya No. 1.098/LBNRI/IX/2021 dari LBNRI yang telah dikirimkan kepada Kapolres Tangerang pada tanggal 13 September 2021 lalu, dengan perihal: mohon perlindungan hukum kepada Yth. Bapak Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro, SH, SIK dan/atau melaporkan indikasi perbuatan melawan hukum yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan, dengan terlapor an. Betty Herawati bersama kroni kroninya. Sesuai dengan WA dari Bapak Kapolres Tangerang supaya menindak lanjutisurat dimaksud kepada Kasat Reskrim Polres Tangerang.

Adapun kronologis kejadian yang dapat dipaparkan sehingga dianggap perlu untuk membuat surat permohonan perlindungan hukum adalah sebagaimana berikut ini. Sehubungan dengan Surat Kuasa tanggal 5 Mei 2014 dari Pihak Pertama atas nama Betty Hendrawati selaku Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa selaku Pihak Kedua atas nama Putu Kamiani. Adapun Surat Kuasa tersebut diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua karena Pihak Kedua dan Pihak Pertama ada pembicaraan awal untuk rencana pembelian tanah antara Pihak Kedua dari Pihak Pertama. Maka sebelum adanya realisasi jual beli tanah dimaksud maka Pihak Kedua membayarkan uang kontrak tanah yaitu sebesar Rp. 150 Juta per dua tahun dan langsung dibayar lunas ketika itu.

Kemudian berdasarkan surat kuasa tersebut, maka pada tahun 2014 lalu saudari Putu Kamiani melakukan pengurukan tanah dimaksud dengan luas sekitar 7.000 M2 dan setinggi 2,5 M sehingga menghabiskan biaya sebesar Rp 1,5 Miliar dan kemudian membangun bangunan setelah terlebih dahulu mengurus ijin prinsip pembangunan dari instansi terkait di atas tanah dimaksud yakni bangunan seluas 4.000 M2 dan menggunakan biaya pembangunan maupun biaya pengurusan sekitar Rp. 3 Miliar. Pembangunan selesai pada tahun 2015, dan masa kontrak tanah mulai berjalan pada tahun 2016 s/d 2018 dengan nilai kontrak Rp. 150 juta per dua tahun atau Rp. 75 juta per tahun. Setelah habis masa kontrakan selama dua tahun, maka Betty Hendrawati menaikkan uang kontrakan tanahnya menjadi Rp. 100 juta per tahun secara sepihak. Tapi karena Putu Kamiani belum mempunyai uang sejumlah Rp. 100 juta dan baru memiliki uang Rp. 20 Juta untuk cicilan pembayarannya terlebih dahulu, tetapi Betty Hendrawati tidak bersedia menerimanya, akhirnya membuat terjadinya situasi miskomunikasi antara saudari Putu Kamiani dengan Betty Hendrawati, dimana pada tahun 2018 s/d 2020 dengan jumlah uang kontrak tanah terhutang sebesar Rp. 300 juta dan sudah terbayarkan Rp. 195 juta sehingga sisanya Rp 105 juta saat itu, dan sudah diberikan sebagai jaminan yaitu surat tanah dan mobil, akan tetapi tetap saja pihak Putu Kamiani dieksekusi secara sepihak serta diusir dari lokasi tanah dan tidak bisa menggunakan barang yang telah dibangunnya sendiri. Diduga dari awal sudah ada modus dari Betty Hendrawati melakukan kelicikan dalam berbisnis serta terindikasi penipuan terhadap Putu Kamiani, disebabkan Betty Hendrawati merasa sudah posisi menguntungkan disebabkan tanahnya yang tadinya berupa tanah rendah dan telah diuruk menjadi tanah tinggi dengan anggaran Rp. 1,5 Miliar serta adanya bangunan yang telah dibangun oleh Putu Kamiani dengan anggaran Rp. 3 Miliar tersebut, maka Betty Hendrawati menggunakan perpanjangan tangan oknum TNI atas nama Jakson Beay untuk eksekusi tanah tersebut tanpa adanya putusan pengadilan, dengan dasar memberikan Surat Kuasa kepada saudara Jakson Beay, dimana Betty Hendrawati belum membatalkan Surat Kuasa yang telah diberikan kepada Putu Kamiani terlebih dahulu, karena bangunan yang telah dibangun oleh Putu Kamiani tersebut sudah menghasilkan uang sekitar Rp. 150 juta per bulan, ujarnya.

Selanjutnya, sehubungan dengan Surat Kuasa tanggal 10 Maret 2020 dari Pihak Pertama tanggal 10 Maret 2020 atas nama Betty Hendrawati selaku Pemberi Kuasa kepada Pihak Kedua selaku Penerima Kuasa atas nama Jakson Beay  Pekerjaan: TNI AD, dimana Betty Herawati melakukan eksksekusi tanah tanpa adanya putusan pengadilan, tetapi menggunakan oknum TNI untuk lakukan eksekusi dengan terindikasi secara premanisme dan secara paksa dimana tanpa adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Seterusnya, saudara Jakson Beay melakukan praktik oknum “Dept Kolektor” dengan berdasarkan Surat Kuasa dari Saudari Betty Hendarwati dan menggunakan seragam TNI AD lengkap untuk menekan, memaksa dan menakut nakuti warga masyarakat pada tanggal 24 Juli 2020 di lokasi Balaraja, akibatnya membuat saudari Putu Kamiani merasa ketakutan dan tidak nyaman, dan akhirnya memberikan surat tanah sebagai jaminan untuk pembayaran kontrak tanah, yaitu Akte Jual Beli (Asli)  No. 550/Cisoka/2017 tanggal 24 Juni 2017.

Adapun serah terima surat Akte Jual Beli No. 550/Cisoka/2017 tersebut sebagai jaminan yaitu pada tanggal 22 Juli 2020 di lokasi Balaraja dibuatkan tanda terima, dimana Jakson Beay melakukan hal tersebut adalah berdasarkan surat kuasa dari Betty Herawawati kepada Jakson Beay, dan serah terima surat Akte Jual Beli No. 550/Cisoka/2017 tersebut sebagai jaminan yaitu pada tanggal 22 Juli 2020 di lokasi Balaraja juga difoto sebagai dokumentasi.

Kemudian, dengan adanya Surat Pernyataan dari Saudari Putu Kamiani pada tanggal 22 Juni 2020 dimana pada saat pembuatan surat tersebut, saudara Jakson Beay juga menyita satu unit mobil jenis Izuju Nomor Polisi B 7210 GAA yang merupakan milik dari CV. Wahana Bina Karya Motor. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Jakson Beay berdasarkan perintah dari Betty Herawati dengan dasar surat kuasa dari Betty Herawati kepada Jakson Beay.

Saudara Jakson Beay selanjutnya menekan dan memaksakan kehendak kepada saudara Masban pada tanggal 20 Desember 2020 lokasi Balaraja supaya saudara Masban memberikan Giro tanggal mundur kepada saudara Jakson Beay dengan 2 (dua) lembar Giro (yaitu cek yang telah dicoret sehingga dianggap menjadi bentuk giro) dengan masing masing Cek/Giro senilai Rp. 50 Juta dan Rp 100 Juta dengan total Rp. 150 Juta, dimana saudara Masban sudah mengatakan bahwasanya tidak mempunyai uang  sebesar Rp. 150 Juta, tetapi saudara Jakson Beay tetap memaksakan kehendaknya, akhirnya untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan maka saudara Masban terpaksa memberikan 2 (dua) lembar Cek/Giro seperti apa yang telah dipaksakan oleh saudara Jakson Beay. Disinyalir Jakson Beay melakukan perbuatan tersebut karena adanya dasar surat kuasa yang telah diterima oleh Jakson Beay dari Betty Herawati, tandasnya.

Adanya kwitansi pembayaran dan Bukti Transfer Uang dengan total uang sejumlah Rp. 195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang telah diterima oleh saudara Jakson Beay dengan terindikasi merupakan perintah dari Betty Herawati dan berdasarkan surat kuasa yang telah diterima oleh Jakson Beay dari Betty Herawati.

Selanjutnya, terjadinya kegiatan eksekusi lapangan secara sepihak terhadap pihak saudari Putu Kamiani/ Saudara Masban/ Karyawannya dimana tanpa adanya putusan pengadilan yang telah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) diduga secara “arogan dan premanisme”  oleh anak buah Jakson Beay karena adanya perintah dari Jakson Beay pada tanggal 30 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, dan Jakson Beay memerintahkan anak buahnya untuk lakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan, tetapi hanya dengan dasar surat kuasa dari Betty Herawati kepada Jakson Beay, membuat didiuga terjadinya perbuatan melawan hukum yang selayaknya untuk dilaporkan kepada Penyidik.

Sehubungan dengan pernyataan Jakson Beay kepada saudara Masban di depan Saksi 1 atas nama Runny dan Saksi 2 yaitu Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Balaraja  pada tanggal 30 Desember 2020 di lokasi Balaraja yaitu, “Silahkan saya dilaporkan kepada Kasad, saya tidak takut. Kalau pun saya dicopot saya tidak masalah karena saya sudah punya harta yang cukup untuk tujuh keturunan. Klo Kopasus bila tidak nembak bukan Kopasus namanya” ujar Jakson Beay ketika itu. Jakson Beay mengatakan seperti itu dengan mengebrak meja untuk menakut nakuti warga masyarakat. Saat ini pihak Putu Kamiani./Masban/Karyawan tidak boleh masuk ke area tanah tersebut walaupun bangunan itu merupakan milik dari Putu Kamiani/Masban Hal itu dilakukan oleh Jakson Beay terindikasi karena adanya surat kuasa dari Betty Herawati. Saat ini lokasi tersebut dikelola oleh Jakson Beay bersama Kroninya dengan berdasarkan surat kuasa dari Betty Herawati, dan juga sehubungan dengan rekaman (disimpan dalam plash disk) pada tanggal 29 Desember 2020 dan rekaman tanggal 2 Januari 2021 bahwasanya Jakson Beay mengatakan supaya dirinya dipersilahkan untuk dilaporkan kepada Panglima. Diduga hal itu juga disampaikan oleh Jakson Beay berdasarkan adanya surat kuasa dari Betty Herawati.

Di lain sisi, keberadaan oknum Jakson Beay bersama kroni kroninya yaitu diduga oknum Yahya Sunarya (oknum Polisi Anggota Polsek Tamara Kabupaten Serang) selaku pengelola disinyalir telah menerima uang sewa dan uang kontrakan dari pengontrak bangunan milik Putu Kamiani selama 9 (sembilan)  bulan (perkiraan 9 bulan x Rp. 150.000.000/bulan = Rp. 1.350.000.000,-) dan saat berita ini diturunkan sudah memasuki bulan kesepuluh, dimana dengan dasar Surat Kuasa dari Betty Herawati kepada Jakson Beay sehingga diduga telah lakukan penggelapan terhadap haknya Putu Kamiani karena uang tersebut merupakan uang kontrak bangunan dan bukan merupakan uang kontrak tanah.

“Untuk dapat terwujudnya penegakan supremasi hukum, maka secara hormat dengan ini kami memohon perlindungan hukum kepada Yth.  Bapak Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro, SH, SIK dan/atau melaporkan indikasi perbuatan melawan hukum yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, maka secara hormat kami memohon kepada Bapak Kapolresta Tangerang untuk lakukan disposisi secara baik dan benar terhadap Jajarannya/Penyidik agar dapat terciptanya Laporan Polisi secara baik dan benar demi untuk dapat tegaknya pelaksanaan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Tangerang dengan baik dan benar” yaitu dengan terlapor terlapor atas nama Betty Herawati, turut serta terlapor atas nama Jakson Beay (Oknum TNI), turut serta terlapor atas nama Yahya Sunarya (Oknum Polisi Anggota Polsek Tamara Serang), dengan saksi saksi  atas nama Gandi Irfan dan Rizki Yansyah.

Adapun tembusan surat tersebut disampaikan secara hormat kepada Yth. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta, Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta dan Kapolda Banten di Banten dengan maksud dan tujuan yang baik yakni demi untuk dapat menegakkan kebenaran dan keadilan secara baik dan benar.

Ketika hal tersebut mau dikonfirmasi kepada Betty Herawati, sangat sulit untuk menemui orangnya ataupun mencari no HP dari Betty Herawati untuk tujuan konfirmasi melalui telepon.

(Rodeo/ Endreuw/Tim Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button