Hukum

Terbaru.! Ferdi Sambo Vonis Hukuman Mati, Putri Chandrawathi Vonis 20 Tahun

Rakyatbicara.id – Jakarta Selatan, Kantor Berita RBN – Majelis Hakim Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 Tahun Untuk Putri Chandrawathi setelah sebelumnya Ferdi Sambo divonis dengan Hukuman Mati (senin 13/02/2023).

Vonis hukuman untuk keduanya jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni seumur hidup untuk Ferdi Sambo dan 8 tahun untuk Putri Candrawathi.

“Sesuai dengan harapan kami” ucap ibunda Yosua sebagai respon atas vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya, hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo. Hakim memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Wahyu mengatakan Ferdy Sambo maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum bila tidak terima dengan vonis hakim. Setelah itu, hakim pun menyatakan sidang selesai.

“Demikian para pihak terdakwa maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” kata hakim Wahyu.

Setelah itu, Sambo yang duduk di kursi terdakwa langsung berdiri dan menghampiri tim pengacaranya yang berada di sisi kanan. Sambo lalu menyerahkan buku hitam yang selalu dia bawa selama persidangan kepada pengacaranya, Arman Hanis.

Sementara itu Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu.

Sampai berita ini diturunkan persidangan pembacaan vonis untuk Putri Candrawathi baru saja di tutup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button