
Rakyatbicara.id-Bekasi, Kantor Berita Rakyat Bicara News – Korban pengeroyokan di rumahnya sendiri meminta perlindungan hukum Kapolsek Bekasi Timur Atas kejadian yang menimpa satu keluarga pada hari Minggu 17/4/22 di rumahnya sendiri di Taman Narogong Indah Kota Bekasi.
Kejadian berawal saat ibu korban (AM) sedang membakar sampah di pekarangan rumah sendiri, asapnya kemungkinan masuk kedalam rumah pelaku, tiba-tiba keluarga pelaku keluar dengan marah-marah dengan bicara kasar ke Ibu korban (EL).

Mendengar keributan, korban lalu keluar dan melihat keributan mereka, lalu korban hendak meminta maaf kepada Aditya Putra yaitu tetangganya korban yang di duga Aditya Anggota Forkabi.
Namun Aditya keluar membawa golok dan mengancam akan membunuh ibu korban, sehingga Ibu korban yang sudah lama ditinggal suaminya dan masih tahap pemulihan sakit stroke ringan mengalami trauma berat dan shock.

Ketika Pelaku mengancam Ibu korban dengan ucapan akan membunuh ibunya, lalu korban mengatakan “ngabisin ibu saya, urusannya sama polisi bro,” namun pelaku berbalik mengancam korban sambil menarik baju korban dan mencekik korban sambil mengatakan “semua polisi bisa dibayar”.
Walaupun perbuatan pelaku terhadap korban sudah melanggar hukum bahkan sudah melakukan kekerasan secara fisik namun korban tidak melakukan perlawanan dan masuk ke rumah.
Namun tidak berapa lama kemudian, datang kawanan preman yang salah satunya memakai baju tulisan Forkabi dengan teriak mengancam dengan kasar dan mengeroyok dengan memukuli korban sedangkan abang korban mengalami luka akibat kejatuhan pagar karena pengrusakan dari para pelaku di depan rumah.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan para pelaku yang terdiri beberapa laki-laki dan wanita ke Polsek Bekasi Timur dengan LP Nomor : LP/B/367/IV/2022/Sek Bks Tim/Polresta Bks Kota/Polda Metro Jaya.

Sesuai investigasi RBN di tempat kejadian, korban dan keluarga mengatakan ” karena ancaman para pelaku akan membunuh, kami masih trauma dan ketakutan di dalam rumah sendiri sampai kami sempat mengungsi, kami meminta perlindungan hukum dari Kapolsek Bekasi Timur”.
“Seperti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terkait dengan instruksi langsung Presiden Joko Widodo Langsung ke Kapolri untuk memberantas dan menindak tegas preman yang meresahkan masyarakat demi menjamin keselamatan dan memberi rasa tenang kepada masyarakat”.
Ketika RBN mengkonfirmasi ke Polsek Bekasi Timur Kanit Reskrim Ompi Terkait LP tersebut, Kanit mengatakan “LP sedang diproses” jelasnya. (Arnie)