
Rakyatbicara.id-Kota Bekasi, Kantor Berita RBN – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembunuhan pemilik toko sembako yang berinisial SS (63), ditemukan tewas pada ikatan tangan dan kaki di tokonya. Pelaku yang berhasil diamankan merupakan mantan karyawan korban, Rabu(16/11/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menyampaikan, pelaku yang diamankan adalah DS (30) dan sebelumnya merupakan karyawan yang bekerja di toko sembako milik korban yang berinisial SS (63) selama kurang lebih 5 bulan(Agustus – Desember 2015).


“Kejadian ini motif yang ada bahwa pelaku atas nama DS ingin mengambil barang milik korban” kata Kombes Hengki saat memimpin konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Pelaku sendiri sudah mengetahui kebiasaaan korban dan ingin mengambil barang milik korban. Biasanya korban menyiapkan barang – barang sembako pesanan untuk para konsumen yang akan dikirimkan setiap pukul 03.00 – 05.00 WIB”, ujarnya.
Pelaku sangat leluasa untuk memasuki toko sembako melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Ketika membuka pintu yang hanya dipasang slot, malah menimbulkan suara saat membuka pintu yang dihendakinya.

Saat suara tersebut didengar oleh korban yang akan memeriksa pintu tersebut, pelaku langsung bersembunyi di belakang tembok dan mendengar ada yang membuka pintu kamar korban.
“Setelah korban lewat tutup berjalan ke pintu belakang, pelaku mulai melakukan pemukulan di bagian kepala belakang dengan botol yang sudah diisi dengan air sebanyak 1,5 liter sehingga korban sampai terjatuh pingsan”, ucapnya.
Pelaku langsung mengikat korban dengan tali rafia. Setelah diikat, korban diseret ke dalam kamar yang diletakkan pelaku dalam kondisi tengkurap. Tak lama kemudian, pelaku bergegas untuk mencari sebatang balok kayu.

Ketika pelaku mengecek kembali kamar tersebut, korban mulai tersadar tetapi pelaku melakukan pemukulan kembali dengan balok kayu ke bagian kepala korban hingga tewas.
Usai korban dipastikan dalam keadaan meninggal dunia karena mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, pelaku mulai mencuri puluhan dus rokok dari berbagai merek milik korban di toko sembako itu.
Pelaku sempat memasukkan puluhan dus rokok ke dalam karung goni berwarna putih yang akan dibawa olehnya. Dikarenakan pelaku takut ketahuan warga, barang – barang tersebut hanya disembunyikan di belakang toko.
Saat – saat di lokasi, pelaku sengaja membakar CPU komputer yang menyimpan data CCTV yang sudah terkoneksi ke toko sembako untuk menghilangkan jejak di TKP.

Hengki menjelaskan, setelah pelaku membawa bungkusan rokok ke rumah orangtuanya di dekat tempat kejadian, dia melarikan diri dan ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota di kediamannya sendiri di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni satu unit sepeda motor jenis Suzuki Nex bernomor polisi B 4441 KLE, satu buah jaket Gojek, satu helm berwana hitam, satu buah kayu kaso berukuran 90 cm, satu unit CPU, satu unit decorder, satu Flashdisk, tali rafia berwarna hijau, dan satu layar monitor CCTV.
Hengki menambahkan, soal korban yang mengalami kehilangan uang 30 juta rupiah, ia dan pihaknya akan mendalami kembali nominal uang yang hilang tersebut.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan ancaman 7 tahun untuk Pasal 365 KUHP”, tutupnya. (Yandri)