HukumNasional

Aktivis Bela Negara, Laspen Sianturi: MASIH YAKIN PRESIDEN JOKOWI TIDAK BUTA HATI & PIKIRAN SEGERA MENCOPOT MENTERI ATR/BPN RI SOFYAN DJALIL DAN DIRJEN VII AGUS WIDJAYANTO.

Jakarta,Kantor Berita Rakyat Bicara News – Mengevaluasi akhir tahun 2021 sekaligus silatuhrahmi sesama pengurus sekaligus akan menyambut tahun 2022 diadakan rapat khusus oleh Dewan Redaksi Kantor Berita Rakyat Bicara News tepatnya 10 Desember 2021  di kantor redaksi JL.Ciledug Raya.

Dalam rapat khusus  oleh para pengasuh redaksi Kantor Berita Rakyat Bicara News  tidak ketinggalan turut hadir para konsultan hukum media sekaligus sempat membedah kasus sengketa sengketa tanah diantaranya tanah hambalang  yang sudah berkekuatan hukum tetap tetapi masih kenapa masih berkepanjangan belum memperoleh keadilan hingga saat ini.

Perjuangan PT Genta Prana semula mengajukan gugatan ke PTUN dan perkara dimenangkan oleh PT Genta Prana dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana di uraikan dalam Putusan No. 482K/TUN/2007 tanggal 20 Februari 2008 jo. Peninjaun Kembali No. 72PK/TUN/2009 tanggal 16 September 2009, yang  menyatakan Surat Keputusan Tergugat I/Terbanding Nomor: 9/HGU/BPN/2006 tanggal 01 Juni 2006 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, atas nama PT. Buana Estate, seluas 6.578.315 M2, batal demi hukum.

Dalam putusan MA memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II/para Terbanding untuk mencabut keputusannya SK masing-masing sebagaimana tersebut dalam amar putusan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II/para Terbanding untuk memproses lebih lanjut penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Genta Prana (para Penggugat/para Pembanding) atas tanah seluas 2.117.500 M2 sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

PT. Genta Prana  menjalankan isi putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai Putusan No. 482K/TUN/2007 tanggal 20 Februari 2008 jo. Peninjauan Kembali No. 72PK/TUN/2009 tanggal 16 September 2009, Joyo Winoto, PhD selaku Kepala BPN RI/ Pihak tergugat ketika itu, membuat surat keputusan pembatalan No.1/Pbt/BPNRI/2011 tanggal 15 April 2011, dengan tegas ;

a.            Membuat status quo atas tanah seluas 2.117.500 M2.

b.            Memberikan ijin kepada PT Buana Estate untuk melepaskan Hak Guna Usaha dihadapan pejabat yang berwenang seluas 1.797.414 M2 kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk melaksanakannya.

Menurut pemaparan Aktivis Bela Negara, Laspen Sianturi di kantornya kepada Kantor Berita Rakyat Bicara News, bahwa kasus lahan di Hambalang tersebut adalah diawali adanya keterlibatan “mafia tanah” yang tamak akan harta dunia sehingga akibat kepentingannya masing-masing kasus sengketa menggelinding hingga keranah hukum.

Pasalnya, lanjut Laspen Sianturi  ada apa pihak PT Buana Estate juga berwewenang melepaskan tanah untuk menjadi Wisma Olah Raga Hambalang ?. Sementara  dilain sisi, sebagian eks HGU No. 149/Hambalang tersebut  tanah  seluas 2.369.475 M2 telah diterbitkan sertifikat HGU No. 2967/Hambalang atas nama PT Buana Estate.

Tentu Sofyan A. Djalil bersama Dirjen VII an. Agus Widjayanto sebagai penguasa “pena” terkait segala kebijakan tanah di era Kabinet Indonesia Maju, tentu tidak bisa lepas dan pasti turut serta atas keberadaan PT Buana Estate dan PT Sentul City dalam urusan tanah Hambalang Kabupaten Bogor Prov. Jawa Barat tersebut, ucapnya.

Ditambahkannya, disebabkan sudah terlalu lama menunggu dari apa manfaat Keputusan Mahkamah Agung selaku lembaga tertinggi dalam amar putusan  yang  memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Sofyan A Djalil beserta jajarannya  berkenan untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan PTUN Jakarta  No. 120/G/2006/PTUN-JKT jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 112/B/2007/PT.TUN.JKT jo. Kasasi Mahkamah Agung No. 482K/TUN/2007 jo. Peninjauan Kembali No. 72PK/TUN/2009 telah memakan waktu hingga 12 tahun, namun belum jelas hasil putusan yang telah Inkracht, maaka perlu permasalahan ini terbongkar hingga terang benderang juga guna ada pembelajaran kepada para pendekar hukum di Negara ini, tandasnya.

Lebih lanjut Aktivis bela Negara ini mengatakan, bayangkan bahwa juga sudah ada perintah Presiden  supaya putusan dimaksud dilaksanakan tetapi sampai saat ini pihak BPN selaku pihak tergugat yang telah kalah di pengadilan belum juga bersedia untuk melaksanakan eksekusi  seluruhnya terhadap putusan dimaksud, untuk menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) atas nama PT Genta Prana.

Didasari dari putusan Mahkamah Agung, kita bersama Direktur PT.Genta Prana telah melakukan lagi upaya hukum, melaporkan  Sofyan Djalil kepada Kapolri  dengan surat pengaduan No. 1.078/LAPOR/POLRI/IV/2021 pada tanggal 6 April 2021 lalu.

Dalam isi surat jelas kita sudah  memohon perlindungan hukum kepada Yth. Bapak Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia dan/atau melaporkan indikasi praktek mafia tanah diduga dilakukan oleh Menteri ATR/BPN RI an. Sofyan A. Djalil bersama Dirjen VII an. Agus Widjayanto, dan turut serta PT Buana Estate dan PT Sentul City terkait tanah Hambalang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat itu.

Detail Surat Laporan Polisi (LP) Kepada Kepolisian Republik Indonesia

Kita berharap agar indikasi praktek mafia tanah di Hambalang tersebut dapat terbongkar serta dituntaskan pak Kapolri Listyo Sigit, dan para pihak yang terkait supaya di jebloskan kepenjara, juga harta-hartanya supaya disita negara demi tercapainya keadilan sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut, tandasnya.

Mengakhiri rapat diskusi bedah kasus Dewan Redaksi Kantor Berita Rakyat Bicara News terkait kasus raksasa tanah hambalang, yang bernilai triliunan rupiah itu, Aktivis Bela Negara, Laspen Sianturi sempat mengatakan bahwa dirinya juga merupakan salah satu pendukung Jokowi dimasa Pilpres 2019, dia masih meyakini kalau Kepala Negara Presiden Republik Indonesia Jokowi tidak akan buta hati dan pikiran, semoga beliau segera membentuk tim khusus untuk memeriksa kinerja Sofya Djalil dan Dirjen VII  Agus Widjayanto, selama menjabat di Kementerian ATR/BPN, bila perlu segera mencopotnya, tandasnya.

Sementara itu, menanggapi terkait kasus sengketa tanah di Hambalang yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga kuat ada keterlibatan orang kuat sebagai “mafia tanah” untuk tanah-tanah di hambalang, Beathor Suryadi turut mengomentarinya.

Beathor Suryadi, Mantan Senior KSP

Mantan senior KSP itu mengatakan bahwa sudah sepatutnya putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan pihak ATR/BPN.

Hal itu disampaikan Beathor Suryadi mantan anggota senior utama KSP Jokowi pada tahun 2015-2019 mengatakan, sangat mendukung upaya pak Dolok Sirait melaporkan Sofyan Djalil ke Kapolri.

Dia mengatakan, saya sangat sependapat dan mendukunng, dengan tindakan pak Dolok Sirait yang telah membuat LP ke Kapolri agar ada tindakan hukum terhadap Sofyan Djalil atas kelalaiannya tidak melaksanakan putusan MA.

“Berarti ada 2 Putusan MA yang dikebiri oleh Menteri ATR BPN di bawah kepemimpinan Sofyan Djalil, diantaranya No 121 PK MA itu tentang perintah keterbukaan infomasi Peta HGU agar terlaksana satu data dengan sistem GeoSpasial Putusan PK MA, yang begini sebenarnya tidak boleh dibiarkan pak Jokowi dam hal ini harus tegas, ucapnya.

Mantan pejabat penting di KSP ini turut mengecam semua pihak yang tidak menghormati putusan Mahkamah Agung perlu di periksa, tegasnya.

Dikatakannya, bapak Presiden Jokowi harus segera mengevaluasi kinerja pihak ATR/BPN segera turunkan tim yang handal mengevaluasi semua adminstrasi dokumen terkait tanah hambalang, juga harus copot para oknum yang terlibat, jika itu terbukti tidak patuh aturan hukum konstitusi di negara ini, tandasnya.

Carut marutnya putusan MA dan tidak mendapat respon dari Sofyan Djalil, Kantor Berita Rakyat Bicara News mencoba menghubunginya, termasuk Direktur VII ATR/BPN Agus Widjayanto via whatsap, sayangnya hingga berita ini di tayangkan belum ada respon. (tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button