Pertanahan Dan Tata Ruang

Kapolri Didesak Kembalikan Tanah Asrama Brimob Ciputat ?

Jakarta, Kantor Berita Rakyat Bicara News – Belum pupus dari ingatan masyarakat ketika Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah mengunjungi Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, tepatnya Senin (1/3/2021) dia berkomitmen memberantas mafia tanah di Indonesia.

Katanya, kegiatan itu merupakan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” tutur Agus dalam pertemuannya ketika itu. 

Komjen Pol. Agus menyebut, kalau kunjungannya adalah dalam rangka memperkenalkan diri sebagai Kabareskrim Polri baru dan bermaksud membahas sejumlah kerjasama antara Polri dan Kementerian ATR/BPN.

Sebagai salah satu kerja sama dalam upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. 

Hal serupa Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengaku, katanya telah mencatat setidaknya terdapat 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahum 2018 sampai dengan tahum 2021 yang terdiri dari sengketa dan konflik pertanahan.

Dalam pada itu, juga salah seorang pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bernama “Iing” turut berkomentar, katanya bahwa kesulitan dalam mengatasi masalah membongkar tindakan mafia tanah adalah infrastruktur hukum perdata yang kerap dipermainkan oleh para pelaku mafia tanah.

Menurut Iing, bahwa di pertanahan tidak ada norma yang kuat menjadi norma pertanahan, hanya ada di KUHP Bab 623 pemasulan hanya di undang-undang 61 PP larangan penguasaan tanpa hak itu juga deliknya hanya 3 bulan.

Menimpali misi mulia komitmen Komjen Pol.Agus Andrianto memberantas mafia tanah di Indonesia, saat mendatangi Sofyan Djalil, kali ini seorang laki-laki setengah tua yang mengaku sebagai Aktivis penggiat sosial Politik, dia adalah Kaharuddin Mustain, pemilik No eKTP 3674050705610002 mengatakan,  bahwa dirinya terhitung tanggal 9 Juni 2009 adalah secara resmi menjadi Kuasa pemilik Tanah Girik C.689 Pesril 57 atas nama “BARI BIN RINTUNG” yang sempat sudah mengukur tanah punya SISMIOP, bersama pihak Kantor PBB Tangerang pada tahun 1993 dengan Luas Tanah itu seluas 79.700 M2.

Dan, menurutnya dia terhitumg 2006 telah melakukan berbagai upaya memperjuangkan hak ahli waris termasuk melalui timnya lewat orang BPN Pusat, namun masih belum berhasil.

Secara spontan juga dia mengatakan, Kapolri harus didesak segera Kembalikan Tanah Asrama Brimob Cipuat.

Dikemukakannya, ” Iyaa jika sudah mafia tanah sempat menguasai fisik lahan jelas sudah sangat sulit diperjuangkan butuh waktu guna memperoleh keadilan. Kapolri harus didesak segera Kembalikan Tanah Asrama Brimob Ciputat”, tandasnya.

Sama halnya lanjut dia dengan kasus Tanah Girik C.689 Pesril 57 atas nama “BARI BIN RINTUNG” yang ada di Ciputat itu. Bayangkan, dahulu sudah resmi diukur  SISMIOP oleh Kantor PBB Tangerang pada tahun 1993 dengan Luas Tanah 79.700 M2.

Dan, tanah milik Bari Bin Rintung tersebut benar berada dalam wilayah RT.01,02,03,/RW.012 Kelurahan Ciputat/Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang, yang kini dikenal menjadi Komplek ASRAMA BRIMOB Batalyon C atau lebih tepat berlokasi di Jalan Kesatrian Polri Brimob, sesuai buku Letter C di kantor Kelurahan dikenal Girik C 689 Persil 57 dengan SPPT.32.19.060.008.017-0085.0/96-01 itu jelas tertulis di PBB tanahnya pada tahun 1996. 

Ketika ditanya bagaimana kronologisnya tanah itu jatuh dan berpindah kepada pihak lain dan jadi Asrama Polisi Brimob ?

Aktivis penggiat sosial Politik, Kaharuddin Mustain mengatakan, sesuai data yang diperolehnya serta dipelajarinya bahwa pada tahun 1952 tanah rakyat dipergunakan untuk kepentingan Negara  dimana saat itu Komandan operasi se Jawa Barat adalah Bapak Letnan Jenderal Purn DR.H Moehammad Yasin ada bukti suratnya, beliau membawahi 25 Kompi Korp Mobil Brigade Indonesia dalam mengatasi bahaya APRA /Kapten Westerling yang bermarkas di Cimahi Jawa Barat bekerjasama dengan gerombolan bersenjata “MAT ITEM”  didaerah Jakarta dan sekitarnya, yang bertujuan akan menyerbu ke Jakarta ingin membantai seleruh Pemimpin RI yang kembali berkumpul dikota Jakarta setelah selesai Komperensi Meja Bundar pada akhir tahun 1949.

Masa itu APRA/WESTERLING dan gerombolang MAT ITEM bersenjata akan mengacaukan keamanan Jakarta, Kesatuan Brigade Mobile mengalami kesulitan dalam bertindak terhadap kesatuan gerombolan bersenjata di Jakarta utamanya dimalam hari karena pada siang hari mereka bersembunyi didaerah-daerah perbatasan Jakarta. 

Daerah perbatasan Jakarta yang dimaksud adalah seperti Ciputat, Ciledug, Cilincing dan Pulo gadung dan salah satu TANAH yang dipergunakan milik RAKYAT yakni Tanah Bari Bin Rintung yang telah diwariskan kepada Bapak Marsad Bin Sobari Binti Bari, tandasnya.

Apa ada bukti-bukti lengkap berupa dokumen seperti surat-surat atas tanah tersebut ?

BUKTI KEPEMILIKAN TANAH RAKYAT

Jelas ada buktinya dan lengkap karena pada tahun 2004 Ketua RT.02/RW 012 Kesatrian Polri Kelurahan Ciputat/Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang Propinsi Banten (sekarang Kota Tangerang Selatan) Bapak Agus Sungkono dan Ketua RW.012 Kesatrian Polri/Kepala Asrama Polri Kabupaten Tengeran Bapak Lettu Pol Pur DURACHMAN memberikan  surat keterangan No.149/01/RT/04 bahwa Tanah Girik C.689 Pesril 57 atas nama BARI BIN RINTUNG telah diukur  SISMIOP oleh Kantor PBB Tangerang tahun 1993 dengan Luas Tanah 79.700 M2.

Tanah Bari Bin Rintung tersebut berada dalam wilayah RT.01,02,03 RW.012 Kelurahan Ciputat/Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang saat ini jadi Komplek ASRAMA BRIMOB Batalyon C berada di Jalan Kesatrian Polri Brimob.

LALU, UPAYA HUKUM APA YANG SUDAH ATAU TELAH BAPAK DITEMPUH ?

Kaharuddin Mustain mengatakan, sudah ada melalui Kantor pengacara /Konsultan HUKUM  Bapak H.Z.A SALAETOMPO SH (almarhum) & kawan-kawan sejak 2004 telah melakukan upaya hukum dengan mendatangi Mabes Polri dan memberikan tembusan ke Ketua Komisi I DPR-RI dan Ketua Komisi II DPR-RI, akan tetapi upaya hukum bahkan sebelumnya sudah ada upaya dilakukan dan terakhir melalui tim lewat orang BPN Pusat akan tetapi tidak berhasil. 

UPAYA APA LAGI YANG AKAN BAPAK LAKUKAN ?

Dia mengatakan, akan berjuang terus demi kepentingan pemberi kuasa dan dengan tekatnya berbekal surat kuasa penuh tertanggal 09 Juni 2009 dari pewaris itu dia mengaku juga telah mengirim surat dimasa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berupa surat dan data kepada ;

1. Surat ke Sekretariat Komisi II DPR RI tertanggal 10 Maret 2009, 1 set berkas.

2. Surat Ke Bapak Agung Laksono Ketua DPR RI 10 Maret 2009 1 set berkas.

3. Surat ke Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI 10 Maret 2009 1 set berkas 

4. Suart ke Bapak Hendarman Supandji Kepala Kejaksaan Agung RI 10 Maret 2009 1 set berkas

5. Surat ke Bapak Sudi Silalahi Mensetkab RI 10 Maret 2009 1 set berkas

6. Surat ke Bapak Denny Indrayana Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum 10 Maret 2009  1 set berkas

7. Surat ke Bapak Andi Mallarangeng Jurubicara Presiden RI 10 Maret 2009  1 set berkas

8. Surat ke Bapak Prof DR S Budhi Santoso waka Pembina PD 10 Maret 2009  1 set berkas

9. Surat ke Ibu Rosi Silalahi Pimpinan Redaksi Liputan 6 SCTV

DIMASA KEPEMIMPINAN PRESIDEN JOKOWI JUGA KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT, DAN KABARESKRIM KOMJEN AGUS RYANTO TERMASUK MENTERI ATR/BPN SOFYAN DJALIL INI, APA UPAYA ATAU HARAPAN BAPAK TERKAIT TANAH TERSEBUT ?

Sebagai penerima kuasa mengurus dari Pewaris, saya sangat berharap sekali kepada omongan bapak Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kabareskrim Komjen Agus Ryanto juga Bapak Sofyan DJalil  untuk menepati janji- janjinya kepada rakyat, memberantas mafia tanah.

Bila perlu, seumpama beliau-beliau bersedia menyisihkan waktu untuk rakyat seperti saya langsung berdialog sekaligus pembuktian data-data tanah, yang saya pegang amat sangat berharap moment hal seperti itu supaya persoalan ini jelas terang benderang, siapa sebenarnya mafia tanah di lahan asrama Brimob Cipuat yang tega menyalahgunakan jabatannya dan melanggar aturan UU No.5 tahun 1960 tandasnya, Sinen 1 Nov 2021 kepada RBN. 

Ketika dimintai tanggapan Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit melalui whatsaup, hingga berita ini di naikan Kantor berita Rakyat Bicara News belum memperoleh jawaban penjelasan terkait lahan asrama Brimob Ciputat tersebut. (ms/RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button