
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Prov. Sumatera Utara terlibat kasus mafia tanah perlu di periksa Menteri Sofyan DJalil.
Bila perlu usai diperiksa petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang terlibat segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia penggelapan Sertifikat Hak Milik No.429 atas nama Risma Napitupulu huta bagasan seluas 450 meter, dengan SKPT Nomorr : 17/2016 di Balige Kab. Toba itu.
Hal itu di sampaikan pewaris pemilik tanah kepada Rakyat Bicara News baru-baru ini di Jakarta.
Menurut penjelasan pewaris yang menjadi sumber resmi RBN, bahwa kasus tanah peninggalan orangtuanya itu didengar telah di terbitkan Sertifikat baru atas nama orang lain pula oleh pihak BPN Kab. Toba, tanpa ada jual beli resmi dengan pewaris yang sah, tetapi di duga keras terjadi jual beli dengan pemalsuan dan penandatangan AJB adalah orang yang tidak berhak, namun didukung Notaris pula tanpa di periksa berkas buku Sertifikat.
Dijelaskan sumber lebih rinci, jujur bahwa si penjual diduga keras adalah posisi anak pungut atau anak tiri yang tidak resmi di adopsi secara aturan Undang-undang yang berlaku di negara ini.
“Iya, kita pewaris resmi dari orang tua menduga keras bahwa anak pungut (anak tiri) lah, yang menjual tanah milik orang tua kami ke pihak lain, dan didukung Notaris, juga BPN Kab.Toba, tanpa ada restu dari orang tua kami,” ucap sumber.
Ditambahkannya,” persoalan ini jelas sudah cacat hukum adminstrasi dan sudah sempat mau di urus ingin dilaporkan kepada penegak hukum, kita berharap semua pihak yang terlibat harus pidanakan, karena orang tua mengatakan nelum pernah menjualnya kepada pihak lain” ucapnya.
Jadi, kita berharap segera Menteri Sofyan DJalil atau beliau memerintahkan Ispektoratnya memeriksa para pejabat BPN Kab. Toba, siapa yang rerlibat dalam rekayasa pensertifikatan tergadap tanah milik kami tersebut, bila perlu diberi sanksi pemecatan karena kasus ini sudah tergolong ulah mafia tanah merampok milik orang lain, dan ini mau di laporkan ke yang berwajib, imbuhnya.
“Sama halnya si Notaris itu bakal kita laporkan, karena proses jual beli hingga penggantian buku yang sudah pernah dilaporkan kepada BPN sudah cacat hukum”, tandasnya.
Penjelasan informasi ini menjadi hal menarik untuk dicermati Redaksi RBN mencoba meminta konfirmasi melalui whatsapp kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kab. Toba, Ibu Serbia Situmorang, hingga berita ini di tayangkan belum ada komentar langsung maupun lewat whatsapp menanggapi konfirmasi RBN. (ams/arnie/rbn)