
Jakarta Barat, Kantor Berita RBN – Manusia pada awalnya diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan berasal dari tanah, dan bilamana sudah tiba saatnya untuk dipanggil oleh Tuhan maka sesuai dengan kodrat maupun kontrak kehidupannya maka manusia tersebut akan kembali menjadi tanah. Jadi sebaiknya kita jangan pernah untuk berbuat yang tidak benar pada bidang pertanahan supaya umur kita panjang dan sehat walafiat dalam menjalani kehidupan kita di atas tanah yang telah dikaruniakan Tuhan kepada manusia.
Terkait dengan penerbitan SHM diduga terjadi praktek mafia tanah di masa lalu, kemudian dilanjutkan dengan terindikasi praktek mafia lelang dan mafia tanah oleh oknumĀ Martinus dengan sekongkol dan mufakat jahat bersama ahli waris (alm.) H. Jimun Syamsaimun belum lama ini, sudah selayaknya untuk dilaksanakan teliti, telaah dan pengkajian atas indikasi praktek mafia tanah dimaksud demi untuk dapat terciptanya kebenaran dan keadilan secara baik dan benar.
Adapun kronologis indikasi praktek mafia tanah, mafia perbankankan dan mafia lelang adalah sebagai berikut ini. Terjadinya penerbitan Sertipkat Hak Milik (SHM) Nomor 322/Cengkareng Timur dan Sertipkat Hak Milik Nomor 947/Cengkareng Timur atas nama H. Jimun Syamsaimun, dengan disinyalir mengandung unsur mafia tanah dan kemudian indikasi kasus mafia tanah tersebut dilanjutkan oleh para ahli waris dari H. Jimun Syamsaimun. Terjadinya indikasi praktik mafia perbankan khususnya terkait dengan kredit macet yang bisa diciptakan beres oleh Martinus secara bersama-sama dengan para ahli waris H. Jimun Syamsaimun, akibatnya seorang janda tua bernama Arsinah (mantan isteri H. Jimun Syamsaimun) harus mengalami nasib yang sangat memprihatinkan karena diduga menjadi korban kasus mafia tanah di masa lalu, dan kemudian dilanjutkan praktek mafia perbankan, maupun disinyalir kasus mafia lelang dapat terjadi decara rapi dan sistemik dengan disinyalir secara mufakat jahat serta merupakan perbuatan melanggar hukum atas tindakan yang sudah selayaknya untuk disapu bersih secara hukum, demi untuk dapat terwujudnya penegakan supremasi hukum dengan baik dan benar
Hal tersebut disampaikan oleh Aktivis Pertanahan atas nama Mars Endreuw Purba selaku Narasumber kepada ZI belim lama ini, dimana Endreuw juga sekaligus sebagai penerima Surat Kuasa dari Arsinah. Dengan tujuan untuk dapat terciptanya kebenaran dan keadilan secara baik dan benar khususnya terkait urusan hak kepemilikan atas tanah adat milik Arsinah selaku pemilik yang telah terjolimi sehingga membuat dampak yang kurang baik karena mengalami kerugian materil dan moril.
Sesuai dengan hasil wawancara khusus dengan Mars Endreuw Purba kepada RBN di Jakarta pada hari Rabu (11/10/2021), disampaikan bahwasanya permasalahan terkait tanah milik adat atas nama Arsinah yang menjadi korban. Bahwa pada Juni 1970 Arsinah membeli sebidang tanah milik adat Girik C 2782 Persil 33 Klas D.II seluas 910 M2 dari Nain bin Amat, namun peralihan hak atau mutasi pada Girik tersebut belum sempat terjadi menjadi atas nama Arsinah di Kantor Kelurahan Kapuk (sekarang menjadi Kelurahan Cengkareng Timur), Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta dan terhadap transaksi jual beli tanah milik adat tersebut diperkuat oleh keterangan dan penjelasan ahli waris dari Nain bin Amat yang bernama Markusen dan juga diperkuat dengan surat penjelasan dari Kantor Kelurahan Cengkareng Timur No : 540/-1.711.1 tanggal 17 Desember 2019 terkait penjelasan kepemilikan tanah milik adat yang masih tercatat atas nama Nain bin Amat.
Disinyalir secara praktek mafia tanah di masa lalu, mantan suami Arsinah yang bernama H. Jimun Syamsaimun bisa memohon penerbitan Sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, sehingga terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 322/Cengkareng Timur seluas 758 M2 sesuai Gambar Situasi tanggal 19 September 1996 No. 2066/1996, yang terbit pada tanggal 18 Desember 1996 silam dan Sertipikat Hak Milik Nomor 947/Cengkareng Timur seluas 553 M2 sesuai Gambar Situasi tanggal 19 September 2000 No. 01575/2000, bisa terbit pada tanggal 14 September 2000. Dalam hal ini dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 1166/12/JB/1982 tanggal 08 September 1982 di hadapan PPAT Camat Cengkareng E. Kusnadih BA antara Nain bin Amat selaku penjual dengan H. Jimun Syamsaimun selaku pembeli sesuai dengan petikan alas hak tanah milik adat Girik C 2782 Persil 33 Klas D.II seluas 1.480 M2, ujarnya.
Mars Endreuw Purba juga menambahkan, bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 322/Cengkareng Timur tersebut pernah dijadikan jaminan hutang sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) oleh H. Jimun Syamsaimun kepada rekannya bernama Budi Kristanto dan asli sertipikat tersebut ternyata dimanipulasi sehingga terjadi peralihan hak kepada Umar Fadilah, paska dijadikan jaminan hutang berdasarkan Akta Jual Beli No : 62/Cengkareng/1998 tanggal 16 Februari 1998 di hadapan PPAT Anton Abdurahman Putra, Sarjana Hukum yaitu antara H. Jimun Syamsaimun selaku penjual kepada Umar Fadilah selaku pembeli, kemudian oleh Umar Fadilah membuat sertipikat dimaksud dijadikan jaminan kredit di Bank Dagang Negara dengan mendapatkan pinjaman sejumlah Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah), sehingga pada 12 November 2002 H. Jimun Syamsaimun melaporkan perbuatan Umar Fadilah ke Kantor Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat dengan Laporan Polisi No : LP/2390-1006/K/XI/2002/Res.JB, karena disinyalir terdapat perbuatan melawan hukum dengan indikasi pemalsuan tanda tangan H. Jimun Syamsaimun pada Akta Jual Beli tersebut.
H. Jimun Syamsaimun meninggal dunia di RS. Sumber Waras di Jakarta pada tahun 2009 karena sakit, namun objek bidang tanah Sertipikat tersebut masih dikuasai oleh para ahli warisnya sebagai tempat rumah tinggal, kontrakan dan toko bangunan, namun bangunan yang berada atas objek sengketa tersebut telah diruntuhkan sehingga rata dengan tanah sejak Oktober 2019, setelah terjadinya transaksi jual beli di bawah tangan tanggal 22 November 2018 antara ahli waris H. Jimun Syamsaimun dengan Martinus, terkait pengurusan 2 (dua) Sertipikat Hak Milik seluas 1.311 M2 tersebut dengan harga Rp 7.200.000.000 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah), namun dalam hal ini segala biaya pengurusan ditalangi dulu oleh Martinus dan akan dikurangi dari harga transaksi penjualan tanah serta biaya pengurusan kedua sertipikat tersebut pastinya menjadi beban para ahli waris H. Jimun Syamsaimun.
Diduga Martinus sebagai aktor intelektual yang mengkonsep dan merencanakan setiap modus operandi dalam praktik mafia tanah pada Sertipikat Hak Milik Nomor 947/Cengkareng Timur dengan dibuatkan Akta Jual Beli No : 354/2018 tanggal 21 Desember 2018 antara Endang Wijaya selaku penjual kepada Farida Melina (Fui Me/Lim Fui Mei) di hadapan PPAT Maria Pranatia, S.H, M.H, sementara objek bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 947/Cengkareng Timur terletak tepat di belakang Sertipikat Hak Milik Nomor 322/Cengkareng Timur, maka dengan demikian sangat berpotensi menimbulkan sengketa dan konflik terkait tata ruang, karena tidak adanya akses jalan jika pemenang lelang tersebut bukan Effendi Gunawan, imbuhnya.
Sedangkan untuk Sertipikat Hak Milik Nomor 322/Cengkareng Timur oleh Martinus diselesaikan dengan cara penyelesaian melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Subrogasi) No. 09 tanggal 11 Januari 2019 yang dibuat oleh Rusnaldy, S.H selaku PPAT. Dalam hal ini Martinus sebagai kreditur baru terhadap Umar Fadilah (debitur), Martinus menggantikan posisi Bank Dagang Negara yang telah marger kepada Bank Mandiri yang dibentuk pada tanggal 02 Oktober 1998.
Adapun Martinus dalam indikasi praktik mafia lelang berusaha dengan mengajukan permohonan lelang hak tanggungan tingkat pertama kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Jakarta V dan pada tanggal 10 Maret 2020 dilaksanakan lelang dengan kode lelang ESIPMN dan dengan harga limit Rp 4.600.0000,- (empat miliar enam ratus juta rupiah).
Sebelum pelaksanaan lelang tersebut, Martinus membuat surat tertulis di atas kertas HVS dan ditandatangani di atas materai 6.000, yang pada intinya menyatakan bahwa Martinus sebagai pemohon lelang/kreditur akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan atau permasalahan yang timbul terhadap permohonan lelang dengan kode lot lelang ESIPMN. Surat tersebut dibuat Martinus di hadapan Mars Endreuw Purba dan Pejabat Lelang yang berinisial A.
Kemudian, Effendi Gunawan dapat memenangkan lelang tersebut dengan harga penawaran Rp 4.605.000.000,- (empat miliar enam ratus lima juta rupiah) hanya dengan selisih Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dari harga limit saja, namun dengan kondisi objek lelang tidak dikuasai oleh Martinus, karena objek bidang tanah yang juga merupakan objek lelang, dikuasai oleh Arsinah sejak 24 Desember 2019 dengan bukti adanya pemasangan plang bertuliskan, “Tanah ini milik Nain bin Amat berdasarkan Girik C 2782 Persil 33 Kelas D.II” tandasnya.
Sesuai fakta kebenaran yang dapat ditelusuri, bahwa Effendi Gunawan dan Farida Meliana (Fui Me/Lim Fui Mei) memiliki kesamaan domisili dengan alamat terletak di Komplek Bisnis Pluit P/12 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, sehingga dengan fakta dan informasi tersebut dapat diduga bahwasanya Effendi Gunawan dan Farida Meliana (Fui Me/Lim Fui Mei) adalah satu tim dengan Martinus yang disinyalir merupakan mafia tanah, mafia perbankan dan mafia lelang.
Hal yang sangat menarik untuk disimak sehingga dapat menjadi suatu pembelajaran bagi masyarakat dan layak untuk dipertanyakan, yakni bagaimana mungkin Martinus dapat mengajukan permohonan lelang hak tanggungan tingkat pertama kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Jakarta V, sementara fisik objek lelang tidak dikuasainya, melainkan dikuasai oleh Arsinah/kuasanya, tetapi ada pula pihak yang menjadi pemenang lelang tersebut dengan hanya selisih Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dari harga limit dan kemudian dilakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, dan kemudian berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 28/2020 Eks.Jo. No. 120/29/2020 oleh Effendi Gunawan melawan Umar Fadilah yang fiktif, agar dapat menguasai objek lelang dan/atau objek sengketa dengan cara terindikasi membeli suatu produk hukum yaitu Penetapan Pengadilan Negari.
Sesuai dengan hasil telusur di lapangan, ditemukan fakta kebenaran bahwasanya menurut Mars Endreuw Purba, karena berdasarkan fakta bahwa kebenaran adanya orang yang bernana Umar Fadilah terndikai fiktif, sesuai dengan Surat Jeterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 Februari 2017 Nomor : 1073/-1.755.15 kepada Marsha Monika Purba.
Martinus terindikasi merupakan pelaksana utama rangkaian kegiatan dari hulu hingga hilir untuk mengurus kelengkapan data formil yang menjadi syarat permohonan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kantor Bank Mandiri Region III/Jakarta I SME & Micro Collection & Recovery, Kantor Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat dan Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Jakarta V dengan dibantu oleh Kantor Balai Lelang Power Auction, ujarnya menutup pembicaraan kepada RBN.
Ketika hal tersebut di atas dikonfirmasi kepada Effendi Gunawan dan Martinus demi untuk dapat terciptanya pemberitaan secara berimbang, namun demikian Effendi Gunawan maupun Martinus belum bersedia memberikan komentar maupun tanggapan kepada RBN.
(Rodeo/Sianturi/Tim)