
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN- Masih terukir dalam hati warga Dayak Basap desa sungai Payang Kac.Loakulu Kab. Kutai Kartanegara, Ibu Nova di dampingi Beathor Suryadi mantan pejabat senior KSP era Jokowi mewakili pemilik tanah kurang lebih seluas : 1500 ha di desa sungai Payang Kac.Loakulu Kab. Kutai Kartanegara, seakan mempertanyakan makna amanat “Pancasila dan Keadilan sosial bagi Rakyat”
“Kami dari warga Dayak Basap mewakili pemilik lahan kurang lebih 1500 Ha, yang masuk desa sungai Payang Kac.Loakulu Kab. Kutai Kartanegara, dimana lahan ini diklem oleh PT. Multi Harapan Utama ( PT.MHU ) yang sejak Januari thn.2020, hingga saat ini sudah ditambang oleh PT.MHU dan belum menyelesaikan pembayaran, sebagaimana perjanjian yang telah disepakati oleh juru bayar dari PT. MHU ( PT.MKI ) pada tanggal 2 Mey thn.2020.” ujarnya.
Paling tragisnya lagi menurut mereka, sudah tidak di tepati perjanjian pembayaran tanah malah bertiga masing-masing ( Syahrul, Agus Sudarto, dan Maria M Ivonne Stansye), justru dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. MHU ke polisi pada tgl.7 April thn.2021 dengan Lp.272/ 1V /2021 dan kemudian dijadikan sebagai tersangka di bulan Oktober THN 2021, lalu, ujarnya.
Mendapat panggilan dari polisi pada tanggal 20 April thn 2022, warga Dayak bertiga itu mengaku kesal, lantaran katanya akan diserahkan ke Kejaksaan dengan tuduhan pasal mengganggu aktifitas (Pasal 162 UU Minerba), imbuhnya.
Sementara, berselang waktu, RBN mencoba menghubungi pihak PT. MHU terkait ada Laporan Polisi : Lp.272/ 1V /2021, hingga berita ini di tayangkan belum diperoleh penjelasan.
Menanggapi persoalan ini, mantan pejabat negara KSP Beathor di era Jokowi mengatakan, bahwa perbuatan demikian dimana pak Jokowi sedang gencarnya memburu para mafia tanah, tentu sangat disayangkan.
“Perbuatan demikian itu sangat disayangkan. Apalagi di dalam UU Minerba tersebut jelas ada tertuang pada Pasal 39 ayat 1 yang menyatakan, bahwa Perusahaan berkewajiban penyelesaian hak atas tanah.
Ditambahkan mantan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Beathor Bambang Suryadi, perlu di ingat, bahwa di tahun.2013 ada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum no.B.130 / E/Ejp /01/2013 menyatakan”dalam sengketa tanah, harus ada penyelesaian perselisihan, atau lebih mendahulukan Perdata/Adu data para pihak, bukan Pidana “, Pemilik tanah, ko malah di takuti dengan tuduhan melanggar Pasal 162 itu? Aneh donk?, tegasnya,
salam juang.
BeaThor Suryadi
Penasehat FKMTI/Forum Korban Mafia Tanah Indonesia. (ams/RBN)