HukumUMKM Dan Ekonomi KreatifUmum

Anies Baswedan “Berselingkuh” Dengan UKI ? Aktivis LSM GEBRAK Murka Desak Jaksa Agung ST. Burhanuddin Segera Periksa Gubernur Anies Baswedan.

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Setelah 5 bulan para pedagang kaki lima depan RS UKI korban gusuran  Gubernur DKI Anies Baswedan lewat trantib,  para PKL tak boleh lagi berdagang mencari nafkah di trotoar depan RS UKI, Ketua LSM GEBRAK Posma Roberd Simanjuntak, murka dan mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk segera memeriksa Gubernur DKI, Anies Baswedan, yang akhir-akhir ini disorot dan digadang-gadang sebagai pendaftar calon maju 2024.

Pasalnya, Gubernur dki berdarah Arab itu, sepak terjangnya dalam memimpin mulai mendapat sorotan Aktivis LSM karena diduga “selingkuh dengan UKI” melakukan perbuatan diskriminasi terhadap para PKL Cawang, lantaran tega melarang masyarakat mencari makan di Trotoar depan RS UKI.

Sementara, disisi lain, ada Anies Baswedan sendiri dengan Pergub kebijakannya dikeluarkannya No.10/2015 tentang penataan pemberdayaan PKL seperti di Jakarta pusat, memperbolehkan berdagang di trotoar, dengan alasan, PKL mentaati aturan.

Hal itu dengan nyata, bahkan PKL di wilayah Kota adm Jakarta Timur, ribuan PKL tampak berderet dapat berjualan, seperti di sepanjang Jl. Raya Bogor hingga Jatinegara, Cakung nyata diperbolehkan.

“Kenapa hanya PKL depan RS UKI yang di gusur Anies ? Itu jadinya diskriminasi donk ” ujarnya.

Heran, lanjut Posma Roberd Simanjuntak, begitu kejamnya Anies Baswedan, sekilas tampak wajahnya ganteng dan mudah senyum, ternyata sosok yang karakternya sangat berbahaya sebagai pemimpin, tega terhadap orang kecil seperti PKL depan RS UKI, kini trotoar jadi taman dan anggaran APBD tamannya sudah perlu dan harus di usut Jaksa itu, tegasnya.

Padahal, rakyat kecil ekonomi pedagang di depan RS UKI sudah susah selama covid-19, tetapi tiba-tiba pada 18 Januari 2022 Anies Baswedan tanpa perikemanusiaan seperti tak berdosa menggusur dengan mengerahkan kekuatan penuh, mulai dari anggota Trantib, Perhubungan, TNI dan Polri. Apakah sosok seperti Anies layak dijadikan pemimpin masa depan ? ucap orang tua ini sembari balik bertanya.

Ditambahkannya, Gubernur dki perlu di periksa terkait fasos dan fasum, apakah sudah di serahkan Yayasan UKI kepada pemda dki, atau belum, maka Jaksa Agung RI agar serius mengusut perbuatan Gubernur, karena telah melakukan perbuatan jahat secara diskriminasi terhadap PKL, apalagi telah menimbulkan para PKL terancam kelaparan selama 5 bulan, sudah selayaknya Anies dihukum sesuai aturan hukum dengan menerapkan hukum yang berlaku, tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Posma Roberd Simanjuntak, lantaran Gubernur DKI Anies Baswedan tampak lebih pro ke pihak yang berduit swasta ketimbang kepentingan pemerintah terkait fasum fasos dan warga susah di Jakarta, patut diduga kuat dia telah “berselingkuh” dengan Yayasan UKI Jakarta terkait “Gelap”nya Tanah Fasum/Fasos kurang lebih seluas 6.700 m2 di Jl. Mayjend. Sutoyo Jakarta Timur, ujarnya.

Fakta itu terungkap, lanjut Posma, adalah dari pihak Kabag Walikota Jakarta Timur saat audensi PKL mengadakan pertemuan 21 April 2022 dengan pihak walikota dan utusan Yayasan UKI turut hadir, di pimpin Ass. Pemerintahan Eka Darmawan, karena Walikota Jakarta Timur tidak hadir, di dalam pertemuan disebut atas SIPPT Yayasan UKI 1995 dengan kisaran luas kurang lebih: 38.000 m2, adalah yang di kelola pihak UKI, dan ada Kewajiban UKI seluas : 6.700 M2 yang harus diserahkan ke pihak Pemda sebagai Fasum/Fasos.

Pada sisi lain, puluhan PKL memanfaatkan trotoar depan RS UKI sebagai Kuliner Malam, sudah ada sejak puluhan tahun silam.

Apalagi, lahirnya Pergub No.10 tahun 2015 tentang penataan Pemberdayaan usaha Kaki lima, awalnya, dianggap oleh para PKL Cawang adalah dapat sebagai payung pengayoman dapat bermanfaat buat mereka.

Namun, yang terjadi adalah justru aksi eksekusi, terjadi pada 18 Januari 2022 yang di dahului pengusiran secara lisan beberapa hari  sebelumnya oleh Tim Gabungan dibawah kordinasi Satpol PP Jakarta Timur.

Aksi ini disebut atas Perintah lisan Langsung oleh Gubernur, setelah bertemu Pimpinan Yayasan UKI dan beberapa pejabat penting di Jakarta.

Lebih lanjut Posma Roberd Simanjuntak mengatakan, bahwa tindakan Gubernur dki yang melakukan penertiban PKL depan RS UKI, murni dan nyata ada tersirat diskriminasi terhadap “Icon Kuliner Batak” sebagai dagang masakan ciri khas budaya batak seperti masakan “ikan mas arsik” di Cawang Jakarta Timur selama ini.

“Perbuatan itu kita anggap sangat kental keberpihakan Gubernur pada pihak Yayasan UKI dengan melihat kenyataan, dan alasannya;

1. Demikian cepatnya respon Gubernur bertindak terhadap PKL tanpa kompromi dan atau Solusi.

2. Tidak adanya niat Gubernur untuk realisasi Pengambilan Lahan Fasum/Fasos yang nota bene merupakan Hak Pemerintah dan sebagian bisa dijadikan Lokasi relokasi PKL walau untuk sekedar Lokasi Sementara atau sewa.

3. Sikap Pembiaran ini semakin jelas dari fakta sikap karakter Gubernur yang sampai 2 kali disurati terkait Fasum/Fasos dimaksud dengan hanya disposisi ke Dinas Koperasi dan Walikota Jakarta timur tanpa kepastian.

4. Ditambah sikap pihak Yayasan UKI yang tendensius meminta Pembersihan PKL tetapi tidak “melepas” Fasum/Fasos untuk kepentingan Umum.

Oleh karena itu, dengan fakta – fakta yang ada, tidaklah keliru jika LSM GEBRAK sangat mengharapkan agar Institusi Penegakan Hukum, seperti Kejaksaan Agung RI dan lainnya, bahkan akan kita desak untuk turun lapangan mau mengusut dan atau mengungkap masalah tanah fasos fasum tersebut. Sebab, patut diduga Gubernur dki ada main mata dengan pihak Yayasan UKI.

Dan, jika penegak hukum membutuhkan dukungan, pihak LSM-GEBRAK bersama PKL sudah meyiapkan bahan baik-baik data dan bukti lapangan, sehingga rakyat kecil PKL Cawang, turut memberikan sumbangsih atau bentuk partisipasi memberantas dugaan korupsi penyalahgunaan aset fasos fasum oleh gubernur dki.

Dan, sebagai warga PKL Cawang, sudah berencana membuat rencana dengan langkah-langkah :

a.Pelaporan resmi,

b.Class Action dan

c.Aksi terbuka di lapangan, sehingga tujuan dari amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang RUTR Indonesia dapat terjawab Gubernur DKI dan atas keberadaan fasum fasos UKI tersebut.

Demikian dikemukakan Orang tua Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat GEBRAK/Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi, seraya murka kepada ulah Anies, pada Jumat 29 April 2022 di Jakarta Timur tegas kepada Rakyat Bicara News.

Hal ini ketika dimintai tanggapan PDI Perjuangan DKI Gembong Warsono, S.IP., MM mengatakan, sedang dalam telaah di pelajari pihaknya di DPRD DKI.

“”Iya, persoalan itu masih dipelajari di DPRD DKI,” ucapnya. (Ams/RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button