PendidikanPolri dan Keamanan

Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar; Polres Metro Bekasi Kota Kunjungi SMK Persada Husada Indonesia

Rakyatbicara.id – Kota Bekasi, Kantor Berita RBN – Polres Metro Bekasi Kota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) menggelar penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika di SMK Persada Husada Indonesia (SMK PHI) Jati Sari – Kota Bekasi, sebagai wujud komitmen dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari program Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh pelosok negeri.

Penyuluhan yang dilaksanakan pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Aula Serbaguna SMK PHI Jatisari, Kec. Jatiasih Kota Bekasi. Di hadiri oleh 200 siswa-siswi kelas X, XI, dan XII. Tim dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang hadir antara lain Wakasat Resnarkoba Kompol Suwolo Seto, Kanit Idik III Sat Resnarkoba AKP Arifin Sihombing, S.H., M.H., Panit II Unit Reskrim Polsek Jatiasih Ipda Ramadhan Nasution, S.H., serta anggota SatResnarkoba Aipda Rahmat Hidayatullah, S.H., Aiptu Simanjuntak (Polsek Jatiasih), dan Bripka Miskoni (Polsek Jatiasih).

Dalam pemaparannya Kompol Suwolo Seto, menjelaskan secara rinci mengenai pengertian narkoba, jenis-jenisnya, sanksi hukum pidana yang berlaku, serta cara-cara pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sesi tanya jawab pun berlangsung interaktif, di mana para siswa antusias mengajukan pertanyaan.

Perwakilan siswa, Togu dari kelas XII TKJ 3, bertanya mengenai perlindungan bagi pelapor kasus narkoba. Kompol Suwolo Seto menjawab, “Pihak kepolisian akan menjamin kerahasiaan pelapor dan melindungi identitas pemberi informasi dan tidak akan membocorkannya kepada siapapun.”

Siswa lainnya, Andin dari kelas X TJKT 1, bertanya tentang cara menolak tawaran narkoba. Kompol Suwolo Seto menyarankan, “Pastikan tanyakan barang apa yang ditawarkan. Jika itu narkoba, jangan diterima dan segera laporkan orang tersebut.”

Riyanti dari kelas X TKJT 1 menanyakan sanksi bagi pengguna narkoba. Dijawab bahwa pengguna narkoba akan direhabilitasi sebagai korban, sedangkan pengedar, penjual, atau pemilik narkoba akan dipenjara sesuai Undang-Undang Narkoba.

Rozan dari kelas X TJKT 2 menanyakan mengapa masih banyak pelaku narkoba meski hukumannya berat. Dijelaskan bahwa bisnis narkoba sangat menggiurkan karena keuntungannya, namun polisi terus berupaya mengungkap kasus-kasus narkoba.

“Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan memberikan pemahaman tentang bahaya narkotika kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk sekolah-sekolah,” tutupnya Kompol Suwolo Seto.

Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak sekolah. Menurut perwakilan kepala sekolah, kegiatan penyuluhan seperti ini sangat penting bagi para siswa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama, menandai suksesnya kegiatan penyuluhan yang berjalan tertib, lancar, aman, dan kondusif. (Bachtiar/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button