
Rakyat Bicara News – JAKARTA , Kantor Berita RBN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya.
Karenanya dalam wawancara dengan sejumlah Wartawan, Nadiem berharap putusan bebas murni. “Putusan bebas murni bisa tercapai dan sangat saya harapkan, bukan hanya untuk saya tapi untuk negeri ini.Bayangkan, aktivis antikorupsi se-Indonesia sangat cemas dengan kasus ini dan merasakan ini satu kejanggalan,” katanya.
Selain itu kata Nadiem, harapan mendapatkan putusan bebas murni, selain untuk kepastian hukum juga untuk keadilan dan kebenaran bagi generasi muda sinyalnya jelas bahwa negara Indonesia masih berbasis keadilan dan kebenaran.
Menjawab pertanyaan Wartawan Rakyat Bicara News, keadilan apa yang diharapkan di negara ini dan akan didengarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, setelah mengikuti proses persidangan dan semua fakta-fakta, menurut Nadiem, “harapan saya yang terjadi kepada saya tidak boleh terjadi lagi. Ini pembelajaran bagi saya bahwa saya dihadapkan dengan dengan kasus ini sebenarnya ada amanah mulianya dari Tuhan, yaitu kesempatan untuk membongkar berbagai kesewenang-wenangan dalam penuntutan hukum yang terjadi. “Semua unsur atau dari empat unsur yang disangkakan tak satupun yang terbukti, dengan demikian wajib bebas murni secara hukum, ” tegasnya.
“Jangan sampai kriminalisasi ini terus berjalan, saya harap sekali disaya berhenti,” tambahnya.
Untuk diketahui, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), Nadiem menyebut fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kerugian negara maupun niat jahat dalam perkara tersebut. “Apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti maka terdakwa wajib bebas secara hukum,” ujar Nadiem dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Nadiem juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Megawati dipledoi Chromebook.
Ia mengatakan para ahli dan saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan tidak membuktikan dakwaan jaksa. “Dengan segala hormat dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti,” kata Nadiem. “Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena adalah murni kekeliruan investigasi,” ucapnya.
Nadiem juga membantah dirinya terlibat langsung dalam pengadaan laptop Chromebook di kementerian.
Dia menegaskan keputusan penggunaan Chrome OS bukan keputusan menteri. “Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah Kementerian,” katanya.
Dalam pleidoinya, Nadiem menyebut pemilihan sistem operasi Chrome OS justru dilakukan untuk menghemat anggaran negara. “Pemilihan operating system yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop,” tutur dia.
Nadiem juga menyinggung hasil persidangan yang menurutnya tidak membuktikan keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi tersebut. “Tidak satu pun yang membuktikan dakwaan,” kata Nadiem. Ia pun menegaskan tidak ada hubungan sebab akibat antara kebijakan kementerian dengan dugaan kerugian negara. “Kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada,” ujar Nadiem.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah. “(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. “Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. “(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada terdakwa. ( Rolasta/ red-RBN)




