Hukum

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim : Fakta Persidangan Diabaikan

Rakyatbicara.id-Jakarta, Kantor Berita RBN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia, Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang sebelumnya diajukan bersama tim kuasa hukumnya.

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai merugikan Rp2,1 triliun itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Selasa (9/6/2026) siang.

Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari Nadiem. Terdakwa dinyatakan memiliki niat jahat atau mens rea yang ditindaklanjuti dengan perbuatan melawan hukum sehingga kasus tindak pidana korupsi ini ditanggapi secara tegas.

JPU juga menilai pembelaan Nadiem disusun dengan retorika yang mengagumkan sampai bahasa puitis. Sehingga pledoi yang dibacakan tidak menyentuh inti pembuktian dalam sidang perkara pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Makarim mengungkapkan kekecewaannya karena dari hasil sidang tersebut mengabaikan fakta-fakta yang sudah terjawab dalam persidangan sebelumnya.

“Saya terus terang sangat sedih mendengar replik dari pihak kejaksaan. Alasannya adalah saya sebagai orang awam merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran. Harusnya kalau kita sudah menyediakan fakta sesuatu sudah terbukti, dari kejaksaan malah mau menerima atau kalau tidak menerima menyodorkan bukti tandingan yang ada tetapi sampai saat ini tidak terjadi”, ucap Nadiem kepada para awak media usai mengikuti sidang replik di lokasi.

Menurut Nadiem, JPU menyusun replik seolah-olah dalam persidangan kasus ini tidak terjadi selama 5 bulan terakhir. Seluruh fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan itu kini terabaikan menjadi cerita yang mengenai istilah tuduhan ‘white collar crime’ atau strategi kejahatan merah putih.

“Persidangan tadi malah lebih daripada menghilangkan bukti narasinya berubah dari dakwaan jadi narasi yang tadi replik itu bukan narasi awal sehingga sekarang ceritanya adalah mengenai white collar crime. Nah, ini adalah hal yang begitu menyedihkan”, ujarnya.

Eks pendiri dan CEO Gojek itu juga menanggapi narasi perkara kasus pengadaan laptop yang terus berubah sejak awal penyidikan sampai saat ini.

“Dari awal sudah berapa kali kasus ini berubah dari awalnya mengenai Chromebook itu tidak bermanfaat, total loss, mangkrak, media disebarkan informasi Rp9 triliun yang tidak benar itu mangkrak dan tidak berguna”, tegas Nadiem.

Ia menjelaskan data yang dari CDM itu dapat membuktikan Chromebook sangat dimanfaatkan yang tidak hanya untuk asesmen nasional, tetapi digunakan secara luas di dunia pendidikan.

Diketahui, jaksa tetap menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti mencapai triliunan rupiah. (Yandri)

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim : Fakta Persidangan Diabaikan

Rakyatbicara.id-Jakarta, Kantor Berita RBN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia, Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi yang sebelumnya diajukan bersama tim kuasa hukumnya.

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai merugikan Rp2,1 triliun itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Selasa (9/6/2026) siang.

Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari Nadiem. Terdakwa dinyatakan memiliki niat jahat atau mens rea yang ditindaklanjuti dengan perbuatan melawan hukum sehingga kasus tindak pidana korupsi ini ditanggapi secara tegas.

JPU juga menilai pembelaan Nadiem disusun dengan retorika yang mengagumkan sampai bahasa puitis. Sehingga pledoi yang dibacakan tidak menyentuh inti pembuktian dalam sidang perkara pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Makarim mengungkapkan kekecewaannya karena dari hasil sidang tersebut mengabaikan fakta-fakta yang sudah terjawab dalam persidangan sebelumnya.

“Saya terus terang sangat sedih mendengar replik dari pihak kejaksaan. Alasannya adalah saya sebagai orang awam merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran. Harusnya kalau kita sudah menyediakan fakta sesuatu sudah terbukti, dari kejaksaan malah mau menerima atau kalau tidak menerima menyodorkan bukti tandingan yang ada tetapi sampai saat ini tidak terjadi”, ucap Nadiem kepada para awak media usai mengikuti sidang replik di lokasi.

Menurut Nadiem, JPU menyusun replik seolah-olah dalam persidangan kasus ini tidak terjadi selama 5 bulan terakhir. Seluruh fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan itu kini terabaikan menjadi cerita yang mengenai istilah tuduhan ‘white collar crime’ atau strategi kejahatan merah putih.

“Persidangan tadi malah lebih daripada menghilangkan bukti narasinya berubah dari dakwaan jadi narasi yang tadi replik itu bukan narasi awal sehingga sekarang ceritanya adalah mengenai white collar crime. Nah, ini adalah hal yang begitu menyedihkan”, ujarnya.

Eks pendiri dan CEO Gojek itu juga menanggapi narasi perkara kasus pengadaan laptop yang terus berubah sejak awal penyidikan sampai saat ini.

“Dari awal sudah berapa kali kasus ini berubah dari awalnya mengenai Chromebook itu tidak bermanfaat, total loss, mangkrak, media disebarkan informasi Rp9 triliun yang tidak benar itu mangkrak dan tidak berguna”, tegas Nadiem.

Ia menjelaskan data yang dari CDM itu dapat membuktikan Chromebook sangat dimanfaatkan yang tidak hanya untuk asesmen nasional, tetapi digunakan secara luas di dunia pendidikan.

Diketahui, jaksa tetap menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti mencapai triliunan rupiah. (Yandri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button