DaerahPemerintahanUmum

Pemkot Bekasi dan BPN Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak, Perkuat PAD

Rakyatbicara.id – Kota Bekasi, Kantor Berita RBN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi memperkuat sinergi dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (9/9/2026).

Kesepakatan ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir. Kerja sama ini menjadi dasar penguatan layanan pertanahan, tata ruang, sekaligus optimalisasi penerimaan daerah.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Solikhin bersama Tarbarita Simorangkir menandatangani PKS tentang pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pertanahan dan perpajakan daerah.

Integrasi data akan dilakukan melalui mekanisme pertukaran data, termasuk sistem host-to-host. Data yang disinkronkan antara lain Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, foto udara drone, hingga peta tapak bangunan.

Tarbarita Simorangkir mengatakan, integrasi tersebut penting untuk membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih akurat.

“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai data yang terintegrasi menjadi fondasi penting dalam pengambilan kebijakan dan pemetaan potensi ekonomi daerah.

Menurut Tri, sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2 dan BPHTB.

Salah satu fokus kerja sama adalah penelusuran serta penyelesaian piutang pajak lama, termasuk data tunggakan periode 2003 hingga 2026.

Pemkot Bekasi juga menyebut terdapat potensi optimalisasi penerimaan pajak dan aset daerah yang nilainya mencapai hampir Rp83 triliun.

Namun, angka tersebut merupakan potensi yang masih membutuhkan proses pemetaan, verifikasi, penataan, dan optimalisasi secara bertahap sesuai aturan.

“Angka Rp83 triliun ini merupakan potensi yang harus kita kelola dengan langkah yang terukur. Kita tidak berbicara hanya mengenai penerimaan, tetapi bagaimana aset dan data yang kita miliki bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” kata Tri.

Selain perpajakan, kerja sama yang berlaku selama lima tahun tersebut juga mencakup percepatan sertifikasi tanah wakaf, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, integrasi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pemkot Bekasi berharap sinergi dengan Kantor Pertanahan dapat menciptakan pengelolaan data yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi secara berkelanjutan. (Bachtiar/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button