
Rakyatbicara.Id, Kota Tangerang – Kantor Berita RBN– PT Asahan Food, sebuah perusahaan yang memproduksi roti, pemiliknya adalah “ROCKSAN” beroperasi di wilayah Kota Tangerang, kini menjadi sorotan publik khususnys setelah ada laporan dari berbagai elemen masyarakat serta laporan dari karyawan perusahan itu sendiri , tim investigasi wartawan dan LSM menemukan dugaan serangkaian pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dinilai terstruktur dan merugikan karyawan.
Adanya rencana Inspeksi yang dilakukan pihak pemerintah pusat dan kota tangerang , menyusul banyaknya laporan dan aduan selama ini, serta mengabaikan keluhan keluhan para serikat pekerja mengungkap bahwa perusahaan tersebut tidak menaati sejumlah kewajiban normatif yang diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.
Awak media menemui salah satu pimpinan atau penanggung jawab perusahaan PT.ASAHAN FOOD yang bernama ‘SOLEH’ mengatakan bahwa pengupahan kepada karyawan terutama pada level operasional pembayarnya dengan cara mingguan itupun bervariasi , bahkan ironisnya ditemukan menerima upah hanya 50 – 100 rb perhari, jelas ini sudah tidak sesuai dengan UMK Kota Tangerang yang telah ditentukan, bahkan seluruh karyawan walaupun sudah bertahun tahun bergabung menjadi pekerja tetapi masih menjadi sebagai karyawan kontrak, ujarnya.
Ditemukan pula kelalaian dalam mendaftarkan seluruh karyawan secara penuh ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, yang merupakan hak wajib pekerja itupun tidak terdaftar ,Kami telah menemukan dugaan bahwa PT Asahan Food secara sistematis melanggar hak-hak normatif karyawannya. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dasar pekerja.
Pelanggaran yang ditemukan juga dalam perusahaan ini, tidak adanya plang perusahaan yang terpang pang di depan perusahaan ,harusnya dalam aturan perundang undangan salah satu perusahaan yang besar sudah sepatutnya memiliki plang tersebut ,timbul pertanyaan apakah perusahaan ini mau menghindar dari pantauan pemerintah khususnya perpajakan.
Memenuhi Jaminan Sosial seharusnya dibayar dan iuran BPJS seluruh karyawan. PT ASAHAN FOOD, datanya karyawan sudah segera dimasukan kedalam Nota terdaftar, dugaan temuan ini akan dilimpahkan ke ranah hukum yang lebih tinggi, yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau bahkan dapat dijerat dengan sanksi pidana perburuhan karena melanggar ketentuan pengupahan minimum.
Pelanggaran terhadap upah minimum membawa konsekuensi serius berupa denda hingga Rp 400 juta dan/atau hukuman penjara bagi pengusaha yang bertanggung jawab. Kasus PT Asahan Food ini menjadi peringatan keras bagi seluruh industri di Kota Tangerang untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.(Rolis)




