
Rakyatbicara.id- Tangerang- Kantor Berita RBN – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan didalamnya tertuang pemohon harus melalui beberapa tahapan, seperti ujian teori, ujian praktk, dan psikolog.
Tahapan ini harus diikuti sesuai dengan Udang- Undang agar dapat memiliki SIM, dan SIM adalah kewajiban bagi setiap pengendara yang ada di jalanan Di Tangerang, Banten, salah satu tempat pembuatan SIM atau Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdapat di lingkungan Polresta Metro Kabupaten Tangerang di wilayah Tigaraksa.
Satpas SIM yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang itu merupakan kantor pelayanan yang strategis bagi masyarakat untuk membuat SIM A, C dan B.
Namun, belakangan ini berdasarkan pantauan awak media, di Satpas SIM tersebut terdapat kejanggalan- kejanggalan atau tidak sesuai dengan aturan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang.

Seperti, adanya pembuat SIM tanpa mengikuti tahapan, dan hal ini jelas merupakan pelanggaran serta dugaan praktik pungutan liar (Pungli).
Terkait dugaan Pungli ini, dengan tegas dibantah salah seorang petugas. “Sekarang ini pembuatan SIM steril, atau bersih dari pungli,” ujar petugas tersebut saat dikonfirmasi awak media. Nyatanya, sesuai fakta yang terjadi di lapangan, pengakuan petugas tersebut sangat bertolak belakang.
Salah satu pemohon atau pembuat SIM yang namanya tidak mau disebut mengatakan, dia harus merogoh kantong yang tidak sedikit supaya SIM cepat selesai.” Ada oknum yang menawarkan jasa bisa bikin SIM dengan cara cepat tanpa mengikuti ujian teori, ujian praktik,dan psikolog. “Saya tinggal nunggu di kantin dan tidak lama kemudian SIM sudah selesai,” katanya.
Jika model pelayanan praktik pembuatan SIM di Polresta Kabupaten Tangerang ini benar adanya, berbagai pihak berharap agar petinggi Polri turun ke lapangan untuk menindak para oknum yang merusak citra Kepolisian. (Rolis)
 
				 
					



