DaerahPendidikan

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Di Hentikan Sementara Dengan Surat Edaran Bupati Kabupaten Bekasi Mulai Senin 14 Februari 2022

Rakyatbicara.id-Cikarang, Kantor Berita RBN – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di berhentikan sementara waktu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Senin 14/2/22, hal tersebut diputuskan karena lonjakan kasus Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Dr. H. Carwinda, M.Si di Cikarang, Sabtu, mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2022. Carwinda mengatakan “Penyelenggaraan PTM di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring seluruhnya,” katanya melansir dari @disdik.kab.bekasi.

Carwinda menjelaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui  belajar secara daring ini mulai diberlakukan efektif pada Senin 14/2/22 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. “Sambil kami evaluasi terus dengan berpedoman pada tingkat penyebaran kasus aktif harian virus corona,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan PTM terbatas sementara waktu di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya dan  supaya beralih ke PJJ.

“Penghentian sementara PTM terbatas diberlakukan untuk semua jenjang pendidikan mulai PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan pendidikan kesetaraan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.

Foto; Illustrasi Kegiatan PTM di Sekolah

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, mengatakan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, kebijakan PTM di wilayah Jawa Barat menyesuaikan kondisi masing-masing setiap daerah. “Kebijakannya dikembalikan ke daerah masing-masing. Jadi skemanya dilihat dari perkembangan kasus Covid-19. Kalau memang terjadi peningkatan, terpaksa PTM dihentikan,” imbuhnya.

Merujuk data terbaru dari laman resmi Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, pikokabsi.bekasikab.go.id yang bersumber dari NAR Kemkes RI, hingga Jumat (11/2/22), jumlah kasus aktif di Kabupaten Bekasi 9.393 orang. Angka ini bertambah 765 kasus dari sehari sebelumnya.

Foto: Illustrasi Kegiatan PTM di Sekolah

Jumlah kumulatif kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi sejak pandemi 61.992 orang. Dari jumlah tersebut, 52.052 orang sudah dinyatakan sembuh dan 547 orang meninggal dunia. Arnie/RED

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button