
Rakyatbicara.id-Cikarang Utara, Kantor Berita RBN -Peristiwa penyiraman air keras terhadap pria berinisial TW (54) yang terjadi di Perumahan Bumi Sani Permai RT 01 RW 014, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (30/3/2026) lalu, kini Satreskrim Polres Metro Bekasi telah menangkap tiga pelaku pada Kamis 2 April 2026.
Dari hasil kerja keras kepolisian berupa rekaman CCTV dan keterangan para saksi, seluruh tersangka berhasil ditangkap yakni PBU (29) sebagai dalang penyiraman air keras bersama MS (28) dan SR (24).
- PBU tertangkap di Perumahan Buni Sani Permai, Tambun Selatan. Sebagai joki, SR berhasil ditangkap di Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma, Tambun Selatan. Sedangkan, MS sebagai eksekutor korban telah ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan kasus penganiayaan berat ini terjadi saat korban berjalan ke mushola untuk melaksanakan sholat subuh pada pukul 04.51 WIB. Korban disiram air keras bercairan kimia berbahaya oleh tersangka sehingga mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, dada, hingga perut.
“Ketika korban hendak melaksanakan sholat subuh di mushola dan melintas di TKP, tiba-tiba dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Mereka menghampiri korban dari arah yang berlawanan lalu menyiram korban dengan air keras sehingga mengenai area bagian wajah, perut dan belakang perut”, kata Kombes Sumarni saat menyampaikan kasus penyiraman air keras dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Jumat (3/4/2026) pagi.
Kombes Sumarni menyampaikan bahwa sebelum eksekusi korban, ternyata para tersangka sudah merencanakan aksi tersebut. PBU menyiapkan air keras berupa asam sulfat melalui pembelian dari e-commerce, sepeda motor Honda Vario, plat nomor palsu, gayung warna pink. Perencanaan dilakukan di sebuah warung kopi dan rumah tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pada kasus ini adalah rasa dendam pribadi dan sakit hati yang tersimpan oleh PBU terhadap korban.
“Kasus berencana ini membahas rasa dendam yang dimiliki oleh PBU kepada korban. PBU menawarkan pekerjaan terhadap MS dan SR untuk melukai korban dengan iming-iming bayaran Rp. 9.000.000”, ujarnya.
Karena korban mengalami stroke, PBU memberikan saran untuk melukai korban dengan siraman air keras.
Sumarni mengatakan, MS dan SR menunggu korban di seberang portal dekat rumahnya. Ketika sasaran terlihat, MS langsung membuka cairan botol cairan air keras dengan menunangkan ke gayung dan langsung menyiram korban.
Usai melakukan penyiraman air keras terhadap korban, PBU membagikan uang Rp.9 juta kepada MS dan SR untuk kebutuhan pribadi. Kedua tersangka penyiram itu membuang barang bukti di aliran Kali Jambe dekat toko swalayan Naga, Tambun Selatan. Untuk helm dan plat nomor, mereka membuang barang tersebut ke aliran air Kalimalang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar hasil visum, rekaman CCTV, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma, 1 setel pakaian, helm, 3 unit handphone serta sisa uang hasil kejahatan.
Akibat peristiwa tersebut, para tersangka dijerat pasal 469 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan pasal 470 KUHP tentang penganiayaan berat, ditambah sepertiga karena terbukti memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan korban. (Yandri)




