
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Galian C yang tidak mempunyai Ijin dan dokumen lengkap dari yang berwenang terkesan bebas beroperasi di wilayah Dusun Lumban Batu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Minggu yang lalu hal ini sudah terekspose dan dilakukan unjuk rasa oleh masyarakat sekitar, ditindak lanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan menutup kegiatan galian C tersebut.


Namun oleh pemilik galian kembali beroperasi sejak kemarin Senin 21 Nopember 2023, Sepertinya mereka tdk bergeming terhadap perintah dari Dinas Lingkungan HIdup Kabupaten Toba, Sehingga Masyarakat kembali melanjutkan aksi penolakan terhadap kegiatan tersebut dengan memblokir akses jalan ke lokasi Galian.
Pada sore hari, ketika Bupati Kabupaten Toba melintas dari area tersebut, masyarakat mencoba menghentikan dan berusaha menyampaikan aspirasi, Di luar dugaan Bupati langsung naik menuju ke lokasi galian dan meninjau secara langsung serta mengadakan klarifikasi, dengan tegas Bupati menutup kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Sementara itu baru saja terjadi bencana longsor dan banjir bandang di beberapa lokasi sekitar danau toba seperti di wilayah Desa Sihotang, Kabupaten Samosir dan Desa Bakkara, Kabupaten Toba Hasundutan, Akan tetapi di Toba perusak alam masih merasa nyaman?

Seluruh masyarakat Lumban Julu berharap kepada Penerintah dan pemangku kepentingan agar lebih tegas menghentikan kegiatan galian C tersebut dihentikan secara total.
Mengingat bencaba alam banjir bandang yang terjadi di Sihotang Pulau Samosir dan Kabupaten Humbang dan daerah-daerah lain yang terkena bencana di tanah air diakibatkan oleh perusakan alam untuk kepentingan segelintir oknum untuk memperkaya diri sendiri tanpa memperdulikan keberlangsungan ekosistim.
Hal ini akan membuat masyarakat bisa hidup dengan tenang, untuk itu masyarakat menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Toba melalui Bupati Poltak Sitorus dan Dinas terkait. [Bando Simbolon]