
Rakyatbicara.id-Cikarang, Kantor Berita RBN – Suatu Integritas yang tinggi dengan hati nurani serta keberanian ketika jajaran Polres Metro Bekasi berhasil ungkap Narkotika jenis obat-obatan terlarang sebanyak 5170 Butir. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.IK SH M. Hum dalam Konferensi Pers 26/1/22 di salah satu Warung yang berkedok/ Kamuflase sebagai Toko Kosmetik di Cikarang Utara.
Sesuai dengan Konferensi Pers, Gidion mengungkapkan kronologis kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 penyidik Sat resnarkoba Polres Metro Bekasi, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya beberapa warung yang berkedok/kamuflase sebagai toko obat, kosmetik, dan toko-toko lainnya yang melakukan penjual jenis obat-obatan daftar G tanpa izin seperti Tramadol, Eximer, Tri X, dan Dexa dan lain-lainnya di wilayah Tambun, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara dan Setu.
Selanjutnya penyidik Sat resnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan melakukan penindakan hasilnya di ketahui bahwa di wilayah : Tambun terdapat 6 tempat dan mengamankan 6 tersangka, Cikarang Barat terdapat 1 tempat dan mengamankan 1 tersangka, Cikarang Utara terdapat 2 tempat dan mengamankan 2 tersangka, Cikarang Selatan terdapat 2 tempat dan mengamankan 2 tersangka dan Setu terdapat 1 tempat dan mengamankan 1 tersangka.
Total keseluruhan warung yang berkedok/kamuflase sebagai toko obat, kosmetik sebanyak 12 tempat yaitu :
1. Kp. Nona Merah RT 01/05 Ds. Telaga Asih Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi.
2. Kp. Burangkeng RT 008/009 Kel/Ds. Ciledug Kec. Setu Kab. Bekasi.
3. Kampung Siluman RT -/- Kel/Ds. Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi.
4. Kp. Turi RT 001/006 Kel/Ds. Sriamur Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi.
5. Perum Graha Prima RT 003/005 Kel/DS. Satriajaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi
6. JL. Raya Panahan Kp. Popomcol RT 02/03 Ds. Simpangan Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi.
7. Kp. Kompa Ds. Karang Satria Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi.
8. Kp. Pasir Sari Limus Ds. Mangunharja Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi.
9. JL. Gemalapik Ds. Pasir Sari Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi.
10. JL. Pangeran DI Penogoro KM.39 Kel/Ds Setia Mekar Kec.Tambun Selatan Kab. Bekasi.
11. JL. Sriamur Ds. Srimukti Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi.
12. Kp. Kukun RT. 11/02 Ds. Ciantra Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi
Total keseluruhan tersangka yang dilakukan penangkapan sebanyak 12 orang yaitu :
1. MM, Laki Laki, 25 thn, Islam, SMA, Alamat : Kp.Kukun RT 11 RW.02. Desa Ciantra, Kec. Cikarang Selatan, Kab.Bekasi.
2. AK. Laki Laki, 18 thn, Islam, SMP, Alamat : Jl. Sriamur Ds. Srimukti Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi
3. FP, Laki Laki, 19, SMA, Islam Alamat : JL. Pangeran Dipenogoro, KM 39, Desa Setia Mekar, Kec. Tambun Selatan, Kab.Bekasi.
4. MS, Laki Laki, 27 thn, Islam, SMP, alamat: Jl. Gemalapik Ds. Pasir Sari Kec.Cikarang Selatan Kab. Bekasi, Jawa Barat
5, MJ, Laki Laki, 32 thn, Islam, SD, alamat: Kp. Pasir Sari Limus, Ds. Wangunharja, Kec. Cikarang Utara, Kab.Bekasi, Jawa Barat.
6. BA Laki Laki, 27 thn, Islam, SMP, Alamat : Kp. Kompa Desa Karang Satria, Kec. Tambun Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat
7. RA, Laki Laki, 31 thn, Islam, SLTA, alamat : Jl. Raya Pamahan Kp. Popomcol Rt. 02/03 Ds.Simpangan Kec.Cikarang Utara Kab.Bekasi
8. HZ, Laki Laki, 37 thn, Islam, SMA , Alamat: Perum Graha Prima RT.003/005 Kel/Ds. Satriajaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekasi.
9. SF, Laki Laki, 23 thn, Islam, SMK alamat: Kp. Turi RT. 001/006, Kel/Ds. Sriamur, Kec. Tambun Utara, Kab Bekasi.
10. ZU, Laki Laki, 20 thn, Islam, SMP Alamat : Kp. Siluman RT -/- Kel/Ds. Mangunjaya, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi.
11. DZ, Laki Laki, 23 thn, Islam, SMA, Alamat : Kp. Burangkeng RT.008/009 Kel/Ds. Ciledug, Kec.Setu, Kab.Bekasi.
12. MA Laki Laki, 22 thn, Islam, SLTA, Kp. Nona Merah Rt 01/05 Ds. Telaga Asih, Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi.

Kemudian jumlah barang bukti yang diamankan jenis :
a) Eximer sebanyak : 3310 Butir
b) Tramadol sebanyak : 1164 Butir
c) Dexa sebanyak : 161 Butir
d) Tri X sebanyak : 515 Butir
e) Aprazolam sebanyak : 20 Butir
Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa obat – obat daftar G tersebut diperoleh dari HA (DPO), IP (DPO), MA (DPO) kemudian 7 dari 12 toko yang diamankan mempunyai hubungan koordinasi yang sama kepada inisian HA (DPO) dan 5 toko lainya tidak mempunyai hubungan yang sama masing-masing koordinasi kepada inisial IP (DPO), MA (DPO).

Rata-rata toko/tempat tersebut telah melaksanakan aktivitas jual beli obat-obat daftar G tanpa izin selama 6 bulan memiliki omset Rp. 700 000,- sampai Rp. 1.000.000,- per hari dengan rata rata omset 1 bulan senilai Rp. 15.000.000,- sampai Rp. 20.000.000,- Dimana rincian penjualan obat sebagai berikut :
• Tramadol Rp. 5.000/butir
• Eximer Rp. 2.000/butir
• Tri X Rp. 2.000/butir
• Aprazolam Rp. 10.000/butir
• Dexa Rp. 3.000/butir
Modus Operandi yaitu :
• Penjualan obat-obat daftar G di toko tersebut dengan cara jualan langsung dan pembeli datang
langsung ke toko untuk membeli jenis obat-obat daftar G tanpa izin yang diinginkan.
• Pembeli obat-obat daftar G tersebut rata-rata berusia 15 tahun s/d 30 tahun yang sudah berlangganan sehingga memudahkan penjual dalam bertransaksi.

Manfaat Obat :
• Tramadol, untuk membantu mengatasi rasa nyeri yang berlebihan pada orang pasca operasi
• Eximer untuk mengatasi gejala psikosis pada penderita gangguan mental.
• Tri X obat ini digunakan untuk mengurangi kekakuan otot dan mengontrol fungsi otot serta membantu meningkatkan kemampuan berjalan penderita Parkinson.
• Aprazolam untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik pada penderita gangguan mental.
Efek Samping :
• Jika dikonsumsi secara berlebihan mengakibatkan kerusakan pada otak serta memicu cepatnya detak jantung yang bisa menyebabkan meninggal dunia.
• Pada usia remaja obat ini bisa memicu terjadinya tindakan krimanal seperti tawuran, begal, dan lain-lain karena efek dari andrenaline yang berlebihan mengkonsumsi obat tersebut
• Memiliki resiko ketergantungan dalam tahap ringan
Pasal Yang Diterapkan :
- Pasal 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling Lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
- Pasal 197 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling Lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Arnie/Tim



