
Rakyatbicara.id – Cikarang, Kantor Berita RBN – Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap tindak kriminal penyalahgunaan bahan bakar gas berupa pemindahan atau penyuntikan isi tabung Bright Gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustafa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.
“Kami mendapati adanya kegiatan penyuntikan dan penjualan tabung Bright Gas non-subsidi 12 kg yang diisi menggunakan tabung elpiji 3 kg subsidi di wilayah Kecamatan Setu,” ujar Kombes Mustafa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Pengungkapan ini terjadi pada Selasa (28/10/2025) di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial WS (pemilik usaha sekaligus sopir dan penyuntik gas) serta H (kenek).
Berdasarkan hasil penyidikan, WS diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini selama 1 tahun 3 bulan, sejak Juli 2024. Dalam seminggu, pelaku mampu memproduksi dan menjual hingga 18 tabung Bright Gas 12 kg dan 5 tabung gas elpiji 3 kg, dengan dua kali pengiriman per minggu.
“Modus yang digunakan cukup berbahaya. Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg dengan alat suntik sederhana. Tabung 3 kg diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg yang diberi es batu, sehingga gas berpindah dengan sendirinya,” jelas Kapolres.
Gas elpiji bersubsidi 3 kg dan tabung Bright Gas 12 kg diperoleh pelaku dari wilayah Bekasi dan Bogor dengan cara membeli eceran. Hasil produksi ilegal itu kemudian dijual ke rumah makan dan toko-toko di kawasan Deltamas, Cikarang Selatan, dan Limus Nunggal, Cileungsi.
Harga jual tabung Bright Gas 12 kg hasil penyuntikan mencapai Rp200.000, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang seharusnya hanya sekitar Rp185.000. Sedangkan gas elpiji 3 kg dibeli seharga Rp24.000 per tabung. Dari dua kali pengiriman per minggu, pelaku bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp1,9 juta per pengiriman, atau sekitar Rp15 juta per bulan.
“Selama menjalankan aksinya, tersangka WS telah meraup keuntungan sekitar Rp230 juta, hasil dari kegiatan ilegal ini,” ungkap Kombes Mustafa.
Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan di lokasi kejadian, seluruh kegiatan penyuntikan dan distribusi gas ilegal tersebut telah dihentikan sepenuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Mustafa menegaskan, Polres Metro Bekasi akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara.
“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar karena melibatkan bahan mudah terbakar,” pungkasnya. (Bachtiar/Tim RBN)




