PemerintahanUmum

Bangunan Tidak Sesuai Izin dan Tanpa IMB Marak Di Jakarta Barat

Rakyat Bicara.id-Kantor Berita RBN- Berdasarkan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Bagian Ketiga Pasal 15 Menyatakan: Setiap Orang yang atau mendirikan bangunan wajib memiliki IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )
Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diterbitkan atas setiap Perencana Teknis Bangunan dan Gedung yang telah memenuhi Persyaratan admistratif dan Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Sesuai dengan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung.

Namun dalam Pelaksanaan di lapangan, Kepala Suku Dinas ( Sudin ) dan Kepala Seksi CKTRP ( Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan ) Jakarta Barat tidak Profesional dan terkesan PPO ( Pura Pura Oneng ) dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Laksana Dinas CKTRP ( Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan ) Pada Pasal 60 Ayat 1.

Berawal dari Informasi dan Nara Sumber di lapangan, Salah Seorang yang Mengaku Berinisial A M ( Aktivis yang berdomisili di Jakarta Barat ) Menyampaikan:Tindakan Penertiban dari Suku Dinas CKTRP dan atau Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk dan Kecamatan Kalideres terhadap Bangunan yang Beralamat di Kelurahan Kedoya Selatan dan di Jalan Gang Mushola Kelurahan Tegal Alur, Sampai saat ini belum ada Tindakan yang secara kasat Mata terlihat di lapangan. ” Ungkapnya ke Wartawan RBN Rabu tgl 03/02/2022″

Menurut A M, Hal sedemikian diatas Sudah sangat sering terjadi dilingkungan Dinas CKTRP khususnya di Wilayah Jakarta Barat. Entah Apa dan ada apa yang ada dalam Pembangunan Bangunan Tersebut Sehingga dalam Pembangunan yang Tidak Sesuai Izin, Terkesan ada Pembiaran Dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat. ” Tegasnya lagi ke RBN “

Menurut Pemantauan RBN dilapangan’ ada bangunan Gudang yang tidak sesuai dengan izin di Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk dan Bangunan Tampa Izin di Gang Mushola kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres.

Ketika hal terkait bangunan yang beralamat di Kelurahan Kedoya Selatan dikonfirmasikan kepada Kepela Seksi CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk Siska P mengatakan: Bangunan itu sudah Kami Segel, dan saat itu juga Wartawan RBN menanyakan: Nomor berapa Segelnya dan Apakah Segel tersebut sudah dilanjutkan Rekomtek ke Dinas Trantib? Siska Menjelaskan: Belum Waktunya Kami Mengeluarkan Rekomteks ( Rekomondasi Teknis ) ke Trantib.

Ketika hal Tersebut diatas mau dikonfirmasikan oleh wartawan RBN kepada kepala Seksi CKTRP Kecamatan Kalideres Reza mengatakan: Sorry aku masih ada tamu.

Ketika RBN mau mengkonfirmasikan kepada Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Bayu Aji Salah seorang stafnya Mengatakan: Bapak sedang tidak ada diruangan dan sedang Rapat di Luar. Rodeo/Rolan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button