
Rakyatbicara.id-Bandung, Kantor Berita RBN – Setelah Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Kejari Kabupaten Bekasi terhadap dua orang Auditor pegawai BPK Jawa Barat pada 30/3/22 di Kantor Bupati Kabupaten Bekasi kemudian kasus di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sesuai dengan konfirmasi RBN dengan Kasi Intel Kabupaten Bekasi dan Humas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Senin 5/4/22.
Sesuai pernyataan dari Kejati Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana saat Konfrensi Pers di Bandung 1/4/22 bahwa kedua Oknum yang berinisial MP Dan F diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa RSUD dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi, dimana Oknum mengatakan bahwa adanya temuan penyimpangan terhadap laporan keuangan.

Dengan ancaman adanya temuan tersebut maka oknum melakukan pemerasan dengan meminta upeti Rp 500 juta dr RSUD Cabang Bungin dan Rp 20 juta setiap Puskesmas.
Kemudian dilanjutkan oleh Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Annas bahwa uang yang di sita dari apartemen Tim Pemeriksa BPK sebesar Rp 350 juta terdiri dari Rp 100 Juta dari RSUD Cabang Bungin dan Rp 250 jt dari 17 Puskesmas.
Kejari menambahkan bahwa mereka mendapatkan informasi berdasarkan pengaduan dari empat orang korban pemerasan dengan disertai bukti-bukti yang kuat dan Kejari segera melaporkan kepada Kejati Jawa Barat untuk langkah selanjutnya yang pada akhirnya segera mengamankan oknum tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam oleh sinergitas Kejati Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bekasi maka MP ditetapkan tersangka sedangkan F dinyatakan tidak memiliki bukti yang kuat sehingga dikembalikan kepada Institusi BPK untuk segera di lakukan pembinaan.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyatakan Sikap atas Oknum tersebut yaitu Menyerahkan dan mendukung sepenuhnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan proses hukum terhadap oknum tersebut, Memberhentikan sementara oknum tersebut sebagai pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menarik Semua Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi TA 2021 dan menggantikan tim yang baru yang lebih berintegritas dan Mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran BPK untuk senantiasa memegang teguh kode Etik BPK dan kepada Auditee atau pihak manapun diminta agar tidak menjanjikan dan atau memberikan sesuatu kepada seluruh jajaran BPK.
” Proses pemeriksaan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah akan terus dilakukan dan perkembangannya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan agar jika ada temuan keikutsertaan akan segera di proses lebih lanjut”. (Arnie)




