
Rakyatbicara.id-Bekasi, Kantor Berita RBN – Pimpinan Redaksi Media Online Rakyat Bicara News, Rolasta Arni Sianturi, S.E., Ak akhirnya mempertanyakan alasan Kapolres Bekasi Kota yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta 28 Bekasi Kota, Jawa Barat, Kode Pos 17143, di pertanyakan keputusan penyidik AKP Acep Wahyu,SH,AH,MH/IPDA John H Sinaga,SH dan AIPDAFAIZAL marzuki,SH,MH yang menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Laporan Polisi Nomor : LP/B/7599/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Desember 2024, telah di hentikan penyidikannya dengan alasan, tidak di temukan peristiwa Pidana, terhitung sejak tanggal 19 November 2025.
Pimpinan Redaksi Rakyat Bicara News, Rolasta Arni Sianturi, S.E., Ak telah mengkonfirmasi langsung kepada Kapolres terkait SP3 dengan kalimat “apakah memungkinkan ditinjau kembali terkait SP3 ? Kami merasa tidak menerima keadilan dalam hal ini. Karena secara fakta perbedaan KTP tersebut telah di nyatakan adalah orang yang sama dalam PM.1 dari Pemerintah selaku yang berwewenang dan tidak terdapat fiktif. Kami sangat merasa kecewa dinyatakan tidak di temukan peristiwa pidana lantaran di saat membuat LP di Polda Metro Jaya sudah lebih dahulu di tinjau oleh pihak SPKT, apakah memenuhi unsur Pidana, barulah boleh terbit LP.
Masih menurut penjelasan Rolasta Arni Sianturi, S.E., Ak, sangat menyayangkan keputusan pihak penyidik Mapolres Bekasi Kota yang berbeda analisa hukumnya dengan pihak SPKT Polda Metro Jaya, artinya penyidik tidak punya kemampuan menangkap bola panas atas derita rakyat tertindas oleh pihak “Ansuransi” sehingga patut di duga ada dugaan korupsi di balik kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk terkait refinancing kredit kepada istri dan anak almarhum Silvanus, ucapnya.
Sosok perempuan Pemimpin Redaksi Rakyat Bicara News Rolasta Arni Sianturi, S.E., Ak, pengalamannya yang sudah malang melintang pada posisi peduli sosial dan selalu kritis peduli pada keadilan, terutama membantu masyarakat susah seperti istri dan anak almarhum Silvanus, yang sudah tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran kredit rumahnya itu, tidak terima atas keputusan penyidik mengeluarkan SP3 dan berniat ingin mengembangkan persoalan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7599/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Desember 2024, ke jajaran PROPAM Mabes Polri dengan harapan guna memperoleh keadilan hak hidup masyarakat susah seperti yang di alami istri dan anak almarhum Silvanus.
Dia,mengaku, awalnya dirinya mengapresiasi langkah tim pihak Polda Metro Jaya bagian SPKT yang sudah mengeluarkan bukti adanya patokan Laporan Polisi Nomor : LP/B/7599/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Desember 2024, sebagai dasar proses hukum, guna mengungkap adanya dugaan Korupsi di lingkaran yang rapi dan ter jaga di balik kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk melalui ANSURANSI peliharaannya, ucap Rolasta.
Namun, kasus kakap yang diduga bakal terungkap bisa saja menyeret pihak Ansuransi yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk, belakangan belum lama ini sudah berstatus SP3 dengan Nomor : B/248/ XI/2025/ Resto BKs Kota tertanggal 19 November 2025 yang langsung di kirimkan pihak penyidik kepada saya, pengakuanya Rolasta Arni Sianturi, S.E., Ak kepada awak media ini.
Lebih lanjut Rolasta menjelaskan, guna terbongkarnya dugaan korupsi di pialang ANSURANSI PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk, dirinya bersama ahli waris istri dan anak almarhum Silvanus, berenca ingin melaporkan masalah SP3 ke pihak Propam Mabes Polri, sehingga di harapkan membuka lembaran baru pada penegak hukum Kepolisian dan pihak Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, ucapnya.
Sebelumnya, Rakyat bicara News sudah pernah mengangkat berita persoalan ini. (Yandri/Tim RBN)




