HukumPertanahan Dan Tata Ruang

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi telah berhasil meringkus satu dr dua pelaku mafia tanah. EDY Jahrudin di tangkap dikampung garon Desa Setialaksana Kec. Cabangbungin Kab. Bekasi.

KASI PIDUM Kejari Kab. Bekasi M. TAUFIK AKBAR. SH.MH mengatakan, Penangkapan Pelaku Mafia tanah atas nama EJ merupakan dalam rangka pelaksanaan Eksekusi yg putusan hakim telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 882 K/ Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021 . Dimana sebelumnya putusan terhadap perkara tersebut di putus bebas oleh pengadilan Negeri Cikarang.

M.Taufik Akbar,.SH.MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kab..Bekasi

Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang No 173/ Pid.B.2021/ PN Ckr, Kami Penuntut Umum menghormati putusan PN tersebut akan tetapi tidak pada amar putusan yg membebaskan para terdakwa, sehingga atas putusan itu kami melakukan Upaya Hukum Kasasi. dan Alhamdulillah Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sependapat dgn apa yg menjadi pertimbangan dan analisa kami penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi ,sehingga MA menyatakan bahwa perkara yg kami ajukan ke persidangan tersebut dinyatakan terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” bersama- sama mengunakan surat palsu” (Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP) Dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Bahwa saat ini terpidana sudah kami eksekusi ke Lapas klas II Cikarang.

Upaya yang kami lakukan ini merupakan komitmen kami kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dalam mendukung Instruksi JAKSA AGUNG RI dalam Pemberantasan MAFIA TANAH. (Tim -RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button