
Rakyatbicara.id-Bekasi, Kantor Berita RBN – PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Harapan Indah dan PT. Binasentra Purna sebagai pialang asuransi yang di tunjuk BTN mempersulit pencairan asuransi kematian nasabah masa pandemi Covid-19 hingga saat ini. Nasabah tersebut bernama Silvanus T.P Hutasoit yang membeli rumah melalui KPR BTN.
Kasus asuransi ini berawal pada tanggal 18 Juli 2017 nasabah Silvanus Hutasoit membeli rumah secara kredit dari BTN Harapan Indah dengan menggunakan KTP Nomor 3671091510850012 yang di keluarkan Tanggal 18 Juni 2014 di Kota Bekasi Jawa Barat, dengan tenor 240 bulan, dengan jaminan asuransi jiwa kematian sebesar Rp 349.000.000 ( Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan nomor polis induk PK/ASK-3900/TI dan Nomor peserta Asuransi 180.01.379.001.04.2017.00865 yang diatur di perjanjian akad kredit Pasal 10 tentang Asuransi.
Selama hidupnya, Silvanus selalu membayar kredit KPR tepat waktu dan lancar. Akan tetapi, Silvanus terkena Covid-19 dan meninggal dunia.
Dari awal perjanjian akad kredit bahwa nasabah tidak dapat memilih asuransi sendiri namun pihak BTN yang menunjuk asuransi kredit yaitu asuransi Jiwasraya dengan di dampingi oleh pialang asuransi yang di tunjuk BTN yaitu PT. Binasentra Purna dimana dalam hal ini, fungsi dan peranan pialang asuransi PT. Binasentra Purna di pertanyakan karena tidak dapat membantu pencairan asuransi kematian dari Silvanus.
Namun, pada saat sudah meninggal, alih waris Silvanus yaitu istrinya Hetty Tampubolon mengklaim asuransi kematian suaminya yang berhubungan dengan kredit dan seharusnya otomatis kredit lunas karena sudah diatur di perjanjian akad kredit Pasal 10 tentang Asuransi.
Namun, Hetty Tampubolon sangat kecewa akan hal tersebut karena BTN Harapan Indah dan mitranya, PT. Binasentra Purna mempersulit untuk pengurusan pencairan dengan alasan asuransi menolak pencairan karena perbedaan tanggal dan tahun lahir Silvanus dengan memiliki KTP manual tahun 2014 dan e-KTP tahun 2015 yang seharusnya dari awal BTN mengecek dan update ktp nasabah.
Saat ahli waris mengajukan klaim asuransi kematian, pihak BTN dan PT. Binasentra Purna meminta untuk melampirkan PM1 dari pihak instansi yang berwenang untuk menyatakan bahwa perbedaan kedua KTP tersebut menyatakan orang yang sama dan ahli waris sudah melengkapi dokumen tersebut namun pencairan di tolak oleh pihak asuransi dengan alasan perbedaan tanggal dan tahun lahir nasabah tersebut pada hal sudah dilampirkan PM1, Sehingga Hetty selaku istrinya Silvanus merasa dipermainkan dan mulai mencurigai pihak dari Bank BTN maupun PT. Binasentra Purna.
Dengan seperti ini, pihak Bank BTN memaksa Hetty Tampubolon untuk membayar cicilan. Tetapi istri dari Silvanus itu tidak mampu melunasi cicilan kredit tersebut yang seharusnya sudah lunas dengan asuransi kematian Silvanus.
Sehingga, hal ini menjadi polemik dan membuat faktor stress secara psikologi Hetty Tampubolon beserta anaknya yang masih kecil. Hetty Tampubolon memohon kepada Bank BTN dan Binasentra Purna agar hak daripada Silvanus yang sudah diatur di asuransi bisa segera dicairkan. Sehingga, ia dan anaknya dapat hidup lebih layak.
Untuk itu, Hetty meminta Bank BTN dan Binasentra untuk tidak mempersulit dirinya terkait pembelian rumah oleh suaminya sendiri. “Dinilai dalam hal ini, Bank BTN dan Binasentra diduga mempersulit dan apakah ada permainan di balik ini?”, tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga istri dari Silvanus Hutasoit melaporkan BTN Harapan Indah dan Binasentra ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/B/7599/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 Desember 2024.
Sebelumnya, kuasa khusus daripada Silvanus, ia sendiri telah memohon dan meminta agar diberi atensi terkait pencairan asuransi kematian daripada Silvanus. Namun, jawaban dari Direktur Utama Bank BTN Nixon L.P. Napitupulu dinilai sangat mengecewakan dan menghindar dari permasalahan tersebut.
Ia tidak mau menjelaskan secara rinci alasan di balik kenapa asuransi kematian Silvanus tidak dapat dicairkan. Dan ini sangat mempengaruhi kondisi keluarga, istri dan anak almarhum Silvanus.
Hal ini juga berdampak kepercayaan masyarakat pada Bank BTN, karena akan menjadi bumerang bagi masyarakat jika suatu saat terjadi seperti ini lagi.
Kini, kasus yang menimpa Silvanus Hutasoit dan Hetty Tampubolon telah dilimpahkan ke Polres Metro Kota Bekasi dan selama ini proses penyelidikan berjalan. (Yandri/Tim RBN)




