
Rakyatbicara.id-Cikarang Utara, Kantor Berita RBN – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan puluhan tersangka yang terdiri dari berbagai kasus tindak pidana yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kempes ban maupun penipuan tenaga kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat memimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana sepanjang bulan September yang digelar di depan pintu masuk gedung Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Kegiatan pengungkapan ini dalam kurun waktu satu bulan yaitu bulan September, ada 18 laporan polisi dengan 30 tersangka yang sudah diamankan gabungan dari Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Metro Bekasi”, ucap Kapolres Twedi dalam konferensi pers pada Selasa (3/10/2023).
Rincian dari puluhan pelaku kejahatan yang diamankan, kata Twedi, yakni 5 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, 9 tersangka kasus curian sepeda motor, 1 tersangka penipuan tenaga kerja, 7 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan modus operandi kempes ban.
Twedi mengatakan bahwa barang bukti yang sudah berhasil diamankan polisi adalah 20 unit sepeda motor, 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 3 bilah celurit, 1 bilah samurai, 14 unit handphone, 5 buah kunci T, 4 buah mata kunci T.
Selanjutnya juga ada 2 tersangka kasus kedapatan membawa senjata api rakitan, 2 tersangka kasus pemerasan dengan ancaman, 1 tersangka kasus perampasan hingga 4 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
“1 rekaman CCTV, 1 buah magnet lock, 1 buah obeng, 1 buah laptop, 4 lembar STNK, 2 buku BPKB, 5 lembar plat nomor, 3 buah jam tangan, 3 buah dompet, 3 helai kaos, 2 helai celana, 1 unit breaker 1000 Ampere, 2 unit Power meter dan 1 unit Basbar”, lanjutnya. (Yandri)




