Hukum

KEJARI Kota Bekasi Tetapkan KADIS KOPERASI & UMKM Kota Bekasi Menjadi tersangka Korupsi

Rakyatbicara.id – BEKASI KOTA – Kantor Bicara RBN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, YY sebagai tersangka. Ia duga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer senilai kurang lebih Rp22 miliar. saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Kota Bekasi, Kamis (04/01/2024).

Dugaan korupsi itu berasal dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp.22.937.500 miliar. Kerugian keuangan negara mencapai 5 miliar lebih.

Selain YY, Kejaksaan juga menetapkan TY sebagai Kepala Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian DA selaku Kepala Seksi berperan sebagi Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IP sebagai pengusaha.

PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memastikan kalau YY (Yayan Yuliana) diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu terkait penahanan yang dilakukan Kejaksaaan Negeri Bekasi karena yang bersangkutan diduga terlibat korupsi proyek pengadaan alat berat tahun anggaran 2021 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Kota Bekasi.

“Sesuai pasal 53 ayat (2), pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujarnya lewat WA, Jumat (5/1/2023).

Seperti diketahui, YY ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan excavator standar dan bulldozer tahun anggaran 2021.

“Ada empat orang yang menjadi tersangka  yakni saudara T selaku PPK PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat itu, Saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, saudari DA selaku PPTK atau PNS, terakhir saudara YY selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi saat itu,” jelas Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi.

Setelah Kadis Koperasi UMKM Kota Bekasi ditahan, siapa lagi bakal menyusul karena memang marak praktek-praktek korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi. Satu yang kini sedang diselidiki adalah kasus pembelian peralatan olahraga bagi masyarakat Kota Bekasi yang sudah ditangani Polres Metro Bekasi Kota yang menelan pembelian sebesar 5 miliar di bawah Dispora Kota Bekasi. (Bachtiar/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button