
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Polisi menemukan tindak pidana baru dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tindak pidana itu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Kemudian, dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru, yaitu tentang UU ITE,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
“Di mana ini (UU ITE) juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” terangnya.
Sejumlah barang bukti, sebut Djuhandani, sudah dikirim ke bagian Laboratorium Forensik. Namun Djuhandani tidak menjelaskan barang bukti tersebut apa saja.
“Mohon sabar, tentu saja ini proses ini sedang berjalan,” tambah Djuhandani.
Saat ini, status Panji Gumilang masih sebagai saksi. Ketika ditanya, kapan Bareskrim Polri akan memanggil Panji Gumilang lagi, Djuhandani tak memberikan jawaban pasti.
“Kita lihat, nanti,” lanjutnya.
Sementara itu, Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Pembekuan rekening tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dan analisis tim PPATK karena ada dugaan transaksi mencurigakan.
“Ya dibekukan rekeningnya,” terang Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari PMJ News, Kamis (6/7/23).
Untuk diketahui, Menkopolhukam, Mahfud MD mengungkap Panji Gumilang mempunyai ratusan rekening bank. Ratusan rekening Panji itu dibuat dengan enam nama yang berbeda.
“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdussalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Totok, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enamlah. Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia,” jelas Menkopolhukam.(Arnie/Tim RBN)




