
Rakyatbicara.id-Cikarang Selatan (Bekasi), Kantor Berita RBN – Belum lama ini pelaku yang dicari semenjak ada kejadian di Area SPBU Jababeka 1 Desa Pasirsari, Reskrim Polsek Cikarang Selatan telah mengamankan 2 orang pelaku pemukulan terhadap karyawan SPBU.
Press Release pada Kasus Penganiayaan ini dilakukan di Mapolsek Cikarang Selatan yang dipimpin Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin bersama Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang dan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kompol Yulianto, Sabtu (30/04).
Adapun saksi – saksi yang berada di lokasi kejadian adalah sebagai berikut sebanyak 3 orang laki – laki yang bekerja sebagai karyawan swasta adalah A.R (21), M (30) dan S (32).

Untuk tersangka yang sudah diamankan pihak Polsek Cikarang Selatan ada sebanyak 2 orang laki – laki yang sebagai Tuna Karya yakni G,R,P (25) dan M.F (22).
Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis (28/04) sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban berinisial A.R (21) sedang bekerja sebagai Operator SPBU tiba – tiba ada 2 orang yang mengendarai sepeda motor hendak ingin mengisi BBM dan mengantri di Line 3 kemudian korban bergerak ke mesin pengisian BBM untuk melayani konsumen yang lebih dulu di Line 2 tetapi 2 orang pelaku itu tidak sabar dan kesal kepada korban.

Tiba – Tiba seorang pelaku berinisial “G.R.P” (25) langsung memukul muka korban sebanyak 2 (dua) kali dan belum lama kemudian pelaku “M.F” (22) turun dari sepeda motor dan langsung memukul korban ke arah muka dengan tangan kosong lalu menendang paha korban sebanyak 1 (satu kali) sampai terjatuh.
Kedua pelaku tersebut meninggalkan korban dari lokasi kejadian dan korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cikarang Selatan.
Barang bukti yang ditemukan Polsek Cikarang Selatan berupa 1 (satu) buah kaos berwarna pink, 1 (satu) buah Flashdisk yang sudah berisi rekaman CCTV dan surat pengantar visum.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin, Korban mengalami luka memar pada muka di sebelah kanan dan lembam di sebelah kanan. Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit.
Kasus penganiyaan oleh 2 orang pelaku tersebut dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana Subs pasal 351 Ayat 1 dan 4 KUHPidana. Sampai saat ini pihak Polsek Cikarang Selatan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (Yandri)