Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Sebagai Tersangka

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Mabes Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir J itu terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran kebohongan atau hoaks.

“Iya, benar,” kata Direktur Siber Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8/2023).

Vivid menerangkan status tersangka terhadap Kamaruddin sudah diundangkan sejak Senin (7/8/2023). Namun Vivid belum menjelaskan detail soal Kamaruddin dijerat dengan sangkaan pasal berapa dan belum menerangkan lengkap soal duduk kasus yang menjerat Kamaruddin saat ini.    

Mengacu pemberitaan selama ini, Kamaruddin dalam masalah hukum sebagai terlapor terkait dengan pencemaran nama baik, dan penyebaran kebohongan informasi terkait dengan pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk pencalonan presiden. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Taspen ANS Kosasih.

Pelaporan itu dilakukan setahun lalu pada Agustus 2022. Pada Januari 2023 Kamaruddin, pun pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas pelaporan tersebut.

Terkait penetapan tersangka tersebut sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kamaruddin. Ia tak merespons panggilan telepon, maupun pesan singkat terkait status hukumnya di Bareskrim Polri saat ini.

Dirut PT Taspen ANS Kosasih pernah mengatakan akan melaporkan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. Pelaporan ke polisi ini terkait tudingan pernikahan ghaib hingga dana capres Rp 300 triliun yang dilontarkan Kamaruddin.

Lalu pada 5 September 2022, kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, ke Polres Jakarta Pusat. Laporan tersebut terkait dengan tudingan dana Rp 300 triliun dan pernikahan ghaib.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.(Arnie/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button