Pemilu 2024

Breaking News.. ! Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Anis -Muhaimin (01) dan Ganjar – Mahfud (03)

Rakyatbicara.id- Jakarta, Kantor Berita RBN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 yakni Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Terdapat dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Arif Hidayat dan Enny Nurbaningsih

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak untuk seluruhnya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 yakni Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD.

Dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Arif Hidayat dan Enny Nurbaningsih.(Arnie-Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button