HukumUmum

Kantor Hukum Meryanto Dan Rekan Dampingi Korban Dugaan Perampasan Unit di BFI Finance Cabang Cikarang

Rakyatbicara.id-Cikarang-Bekasi, Kantor Berita RBN – Tim pengacara dari Kantor Hukum Meryanto Dan Rekan secara resmi mengambil langkah hukum untuk membela hak Saudara Andika Finanda Pancaroba, korban dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan kendaraan yang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026.

Kasus ini telah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan: LAPDUAN/908/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

Dugaan Intimidasi dan Penarikan PaksaPerwakilan dari Kantor Hukum Meryanto Dan Rekan menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika klien mereka dihadang oleh sekelompok orang (Sdr. Erwin dkk) di depan Family Karaoke, Cikarang Utara. Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, klien kemudian dipaksa menuju kantor BFI Finance Cabang Cikarang (Jababeka).

“Di lokasi tersebut, klien kami diduga mendapatkan tekanan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Meskipun klien kami tegas menolak, kunci mobil Toyota Agya (B-2511-STZ) miliknya tetap diambil paksa dan unit kendaraan dikuasai oleh pihak terlapor,” ungkap tim hukum Meryanto Dan Rekan.

Penegasan Prosedur HukumKantor Hukum Meryanto Dan Rekan menyayangkan adanya tindakan yang mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. “Kami menekankan bahwa penarikan unit jaminan fidusia harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tidak boleh ada paksaan, apalagi tindakan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 482 KUHP,” tambahnya.

Langkah Lanjutan Saat ini, Kantor Hukum Meryanto Dan Rekan fokus mengawal proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk bersurat secara resmi kepada pihak BFI Finance untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas tindakan oknum yang membawa nama perusahaan tersebut.

“Tujuan kami jelas, yaitu mengembalikan hak klien dan memastikan bahwa praktik-praktik penarikan unit di jalanan yang tidak sesuai aturan hukum dapat dihentikan melalui jalur peradilan yang sah,” tutup perwakilan kantor hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button