
Rakyatbicara.id – Cikarang Pusat, Kantor Berita RBN – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.600-BKPSDM/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023, dibuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1833 (seribu delapan ratus tiga puluh tiga) dengan rincian:
A. Tenaga Guru : 1570 (seribu lima ratus tujuh puluh)
B. Tenaga Kesehatan : 82 (delapan puluh dua)
C. Tenaga Teknis : 181 (seratus delapan puluh satu)
Catatan: Pendaftaran dimulai dari tanggal 20-09-2023 jam 16.00 Sampai tanggal 09-10-2023 jam 23.59
(Arnie/Tim RBN)