Kriminal

Janjian di Medsos Untuk Tawuran Antar SMK di Cikarang Selatan, 1 Pelajar Meninggal Dunia

Rakyatbicara.id-Cikarang Selatan, Kantor Berita RBN – Tawuran maut antar SMK yang mengakibatkan 1 orang pelajar inisial RAR meninggal dunia saat kejadian di Jalan Raya Kodam, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, 3 orang pelajar sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial DSU, RY dan J yang melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Korbannya 1 orang, untuk pelaku yang melakukan ada 3 orang dan semua statusnya masih anak yang berhadapan dengan hukum”, kata Kapolres Twedi Aditya dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Selatan, Jumat (16/6/2023).

Twedi menyampaikan kronologis kejadian pada kasus ini berawal dari perjanjian antar pelajar dari SMKN 1 Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bhakti melalui media sosial Instagram yang akan melakukan aksi tawuran pada Selasa sore (13/6/2023).

Setelah mendapat informasi berupa balasan, para pelajar pun langsung bertemu di lokasi tawuran yang sudah dijanjikan. Kemudian kedua belah pihak saling serang dan mengakibatkan korban mengalami luka sabetan.

Dikarenakan situasi di lokasi mengalami kegaduhan, warga mulai berdatangan dan melerai tawuran tetapi beberapa pelajar yang kabur meninggalkan korban dalam kondisi terluka.

“Kemudian ada 1 anak (korban) yang tertinggal di lokasi dan langsung dilakukan penganiayaan secara bersama – sama. Sehingga korban meninggal dunia”, jelas dia.

Twedi menuturkan, korban yang meninggal dunia akibat pengeroyokan dan pembacokan oleh beberapa pelajar mengalami luka di bagian paha kiri sebelah atas. Korban sempat dibawa ke RS Budi Asih namun nyawanya sudah tidak tertolong.

“Dari visum awal, korban terluka di bagian paha kiri sebelah atas dan ada urat besar pembuluh darah yang sudah mengalir serta ada lukanya yang terbuka. Pada visum awal, kemungkinan kehabisan darah akibat luka tersebut”, jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Cikarang Selatan yakni 3 bilah celurit, 1 buah tongkat baseball, 4 buah stik golf, 3 buah sweater serta 2 buah celana sekolah.

Akibat dari perbuatan 3 pelajar tersebut, dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Yandri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button