Umum

Rapat ilegal Yudi sophan cs dibubarkan

Rakyatbicara.id – Jakarta, Kanyor Berita RBN – Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas prakarsa Juddy Sophan bersama kawan-kawanya yang berlangsung di Lobby Apartemen Puri Kemayoran pada Sabtu (9/9/2024) Pukul 09.00  WIB mengalami penolakan dari pihak Sri Haryani, sehingga tidak terjadi keputusan apapun. Hal diatas disampaikan leh Anggiat Manalu SH segai kuasa hukum dari ketua Para apartemen Puri kemayoran yang sah ke Rakyat bicara news baru-baru ini.

Menurut Anggiat Manalu, S.H. Kuasa Hukum Sri Haryani dan kawan-kawan bahwa penyelenggaraan RUALB tesebut diduga kuat ilegal dan diselenggarakan oleh sepihat yang tidak berwenang.

Menurutnya, Juddy Sohan pernah mengundurkan diri dari kepengurusan periode sebelumnya dengan surat pernyataan mengundurkan diri   tetapi kini justru kembali bahkan menjadi penggagas RAULB, belum lagi persidangan yang tengah dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih bergulir sampai saat ini,

RUALB tersebut dipimpin oleh Pengurus yang sifatnya sementara atau pihak yang sudah pernah mengundurkan diri sesuai dengan pergub no 70 tahu 2021, pasal 45 huruf k yang mengatakan: pengurus yang mengundurkan diri tidak dapat dipilih kembali. Tegasnya

” Masih dengan Anggiat Manalu SH ”  bahwa permasalahan ini merupakan upaya-upaya kecurangan untuk tetap menguasai pengelolaan Apartemen Puri Kemayoran yang telah terjadi penyimpangan dan menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang dipaksakan untuk kepentingan pribadi yang mempunyai tujuan sendiri-sendiri.

Adapun penyelenggaraan RUALB tersebut  yang dihadiri Haji Sidik dan Mohammad Darmansyah yang merupakan tokoh masyarakat ( lingkungan Puri Apartemen kemayoran) bersuara lantang mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kepengurusan sebelumnya, yang kurang sebesar Rp 18 miliar termasuk juga rekening Koran yang masuk ke rekening pribadi Juddy Sohan dan Mieke Tanadi. Akhirnya RUALB pun tidak diteruskan. ” Tegasnya lagi ke Rakyat Bicara News. (Rolan/Rodeo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button