Hukum

Presiden Pasar Hasan Basri : Fenomena Baru Hasil Korupsi Para Pejabat Trilyunan Rupiah di Simpan Dalam Bungker

Rakyatbicara.id-Jakarta, Kantor Berita RBN-Hasan Basri, SH, MH, Wakil ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI),yang juga sebagai direktur eksekutif Astacita Merah Putih Center (AMC) serta menjabat juga direktur LBH pedagang pasar seluruh Indonesia menyoroti kondisi pasar tradisional yang kian terpuruk, namun keluhan utamanya berpusat pada masalah struktural seperti lesunya daya beli masyarakat, menjamurnya pedagang yang beralih ke permukiman, hingga maraknya bangunan pasar yang terbengkalai imbas kebijakan pembangunan yang tidak tepat sasaran.Terkait maraknya pemberitaan penemuan uang tunai yang disembunyikan di dalam bungker yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi, hal tersebut tidak lepas dari sorotan publik dan kecaman keras dari berbagai pihak. Praktik korupsi semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memicu kemarahan publik, ujar Hasan Basri.

Lanjut Hasan Basri masyarakat dan asosiasi pedagangpun kerap juga mengecam fenomena ini karena dana yang seharusnya berputar di sektor riil untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan justru ditimbun secara ilegal.Meskipun kasus bungker korupsi dan terpuruknya pasar sama-sama menjadi perhatian, keduanya merupakan isu yang saling terkait dalam konteks darurat korupsi, jelasnya.

Hasan Basri SH, MH menyatakan bahwa faktor utama yang menyebabkan terpuruknya pasar tradisional diantaranya banyaknya penimbunan uang hasil korupsi dalam jumlah besar di bungker atau tempat rahasia mengindikasikan adanya peredaran uang yang terhambat di masyarakat. Berkurangnya likuiditas ini secara tidak langsung menekan perputaran uang di sektor riil, termasuk transaksi harian di pasar tradisional semakin merajalelanya praktik korupsi dan mafia ekonomi merusak rantai distribusi, seperti peredaran beras oplosan yang membuat pedagang pasar tradisional sering menjadi kambing hitam atas hilangnya kepercayaan konsumen.Lesunya omzet membuat puluhan ribu pedagang tradisional terpaksa beralih berdagang langsung ke lingkungan permukiman (masuk kampung) atau menutup kiosnya.

Wakil ketua APPSI Hasan Basri juga mengkritik bahwa revitalisasi atau pembangunan pasar baru di berbagai daerah sering kali berakhir terbengkalai dan sepi pengunjung, yang merupakan indikasi adanya tata kelola atau penyelewengan dana pembangunan.Untuk menjaga ekosistem pasar tetap bertahan, APPSI secara konsisten mendorong pemerintah agar lebih memprioritaskan revitalisasi fasilitas, menertibkan distribusi barang pokok, serta mempermudah akses pengelolaan operasional dan perparkiran bagi pedagang.

Di samping mengenai masalah pasar Hasan Basri juga mengamati korupsi di Indonesia tampaknya telah memasuki babak baru. Jika selama ini hasil kejahatan lebih banyak disamarkan melalui rekening bank, perusahaan cangkang, aset properti, maupun investasi, belakangan aparat penegak hukum mulai mengungkap fenomena yang jauh lebih mengkhawatirkan uang tunai, emas batangan, hingga valuta asing disembunyikan di bunker-bunker pribadi.

Penyimpanan hasil korupsi di bunker menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berupaya menghindari penegakan hukum, tetapi juga menarik kekayaan hasil kejahatan keluar dari sistem perekonomian. Akibatnya merugikan keuangan negara.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, ditemukan uang tunai dan emas yang secara keseluruhan bernilai sekitar Rp 476 miliar, termasuk sekitar 74 kilogram emas, yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Nilai kerugian negara dari tiga perkara tersebut mencapai sekitar Rp 3,46 triliun, ungkapnya.

Fenomena serupa juga terlihat dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menemukan uang tunai dalam jumlah sangat besar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.

Terungkapnya dua perkara besar tersebut dalam waktu yang relatif berdekatan seharusnya dipandang sebagai alarm nasional. Persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak uang yang berhasil ditemukan, melainkan berapa banyak lagi aset hasil korupsi yang hingga kini belum berhasil ditemukan. Jika dua perkara saja mampu mengungkap aset dalam jumlah fantastis, publik tentu berhak bertanya apakah masih terdapat bunker-bunker lain yang menyimpan uang hasil korupsi di berbagai daerah di Indonesia,lanjut Hasan Basri.

Indonesia juga memiliki sekitar Rp 5,7 juta orang yang bekerja dalam penyelenggaraan negara. Andaikan secara hipotetis hanya 1% dari jumlah tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi, maka terdapat sekitar 57.000 orang. Apabila masing-masing menyembunyikan rata-rata Rp10 miliar hasil kejahatan dalam bentuk uang tunai, emas, maupun valuta asing, maka dana yang mengendap mencapai sekitar Rp570 triliun. Apabila rata-rata mencapai Rp100 miliar per orang, dana yang tersimpan di luar sistem ekonomi dapat mencapai sekitar Rp 5.700 triliun.

Di sinilah letak ancaman yang sesungguhnya.

Korupsi tidak hanya mengurangi kas negara. Korupsi juga menghilangkan kesempatan ekonomi. Uang yang dikubur di bunker tidak masuk ke sistem perbankan, tidak disalurkan menjadi kredit bagi dunia usaha, tidak berubah menjadi investasi produktif, tidak menciptakan lapangan kerja, tidak menghasilkan penerimaan pajak, serta tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Dana tersebut berubah menjadi modal mati (dead capital) yang hanya memperkaya pelaku kejahatan, sementara rakyat kehilangan kesempatan menikmati manfaat ekonomi yang seharusnya mereka peroleh.

Risiko tersebut menjadi lebih besar apabila sebagian aset hasil korupsi disimpan dalam bentuk dolar Amerika Serikat atau mata uang asing lainnya. Praktik mengonversi hasil korupsi ke dalam valuta asing dan menimbunnya di luar sistem keuangan nasional berpotensi meningkatkan permintaan terhadap dolar sekaligus mengurangi pasokan devisa di dalam negeri. Meskipun pergerakan nilai tukar dipengaruhi oleh beragam faktor, penimbunan devisa hasil korupsi dalam jumlah besar patut dipandang sebagai salah satu faktor yang dapat memperburuk tekanan terhadap stabilitas nilai tukar sehingga menyetuh angka Rp18.000 per dolar.

Fenomena ini menunjukkan bahwa modus korupsi di Indonesia telah berkembang menjadi semakin terorganisasi. Hasil kejahatan tidak lagi sekadar digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, melainkan dikumpulkan, ditimbun, dan disembunyikan dalam jumlah sangat besar agar sulit dilacak aparat penegak hukum. Apabila pola seperti ini terus dibiarkan, Indonesia tidak hanya kehilangan uang negara, tetapi juga kehilangan modal yang seharusnya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, jelas Hasan Basri.

Hasan Basri juga berharap para aparat penegak hukum (APH) Kejagung,Kapolri, dan KPK tegakan hukum jangan tebang pilih dan jangan permainan rakyat kalau pelaku korupsi tertangkap jangan di buat sandiwara seakan mau di plintir biar bisa lepas dari tersangka tunjukan kepada masyarkat Indonesia untuk menjaga martabat kewibaan hukum itu sendiri, saya juga berharap kepada bapak Presiden Prabowo Subianto menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahan, termasuk dengan mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Presiden Pasar Hasan Basri juga mendorong pemerintah bersama DPR mengkaji penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tertentu sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap kejahatan luar biasa tersebut. Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya koruptor yang dipenjara, tetapi juga dari kemampuan negara membongkar setiap bunker, menelusuri, menyita, dan mengembalikan seluruh aset hasil kejahatan kepada negara.

Korupsi bukan lagi sekedar kejahatan terhadap keuangan negara. Korupsi telah berkembang menjadi ancaman terhadap pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, dan masa depan Indonesia. Setiap rupiah yang disembunyikan di bunker adalah hak rakyat yang dirampas. Setiap batang emas yang dikubur adalah pembangunan yang tertunda. Setiap dolar hasil korupsi yang disembunyikan adalah devisa yang gagal memperkuat perekonomian nasional.

“Lebih baik hari ini negara menyiapkan peti mati bagi koruptor, daripada suatu saat nanti rakyat harus menyiapkan liang lahat bagi masa depan NKRI.”pungkas Hasan Basri. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button