
Rakyatbicara.id – Cikarang Pusat, Kantor Berita RBN – Korban pelecehan seksual terkait praktik ‘ngamar’ oleh seorang oknum atasan perusahaan di Kabupaten Bekasi diminta melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Hal ini diungkapkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangan resmi yang diterima MetroNesia.id pada Rabu (03/05).
Hal itu guna menanggapi isu di media sosial mengenai syarat ‘ngamar’ agar pekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi bisa diperpanjang kontrak kerjanya.
Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini, telah menginstruksikan Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk menelusuri dugaan permasalahan itu.
Kendati jika adanya laporan dari korban, lanjut Dani, tentunya akan sangat membantu Pemkab Bekasi dalam mengusut kasus yang saat ini sedang hangat terlebih ramai menjadi perbincangan di jagad media sosial.
“Karena dengan dasar laporan tersebut, tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya,” ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial mengenai isu adanya dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.(Arnie/Tim RBN)




