HukumKriminal

Presiden Prabowo Diminta Atensi Keluhan Masyarakat Terkait Kasus Bantuan UMKM Komisi VII DPR RI

Rakyatbicara.id-Bekasi, Kantor Berita RBN – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Siswanto dan Indrayanti di duga melakukan penipuan terhadap ribuan masyarakat dalam kasus bantuan UMKM yang mengatasnamakan Komisi VII DPR RI di seluruh Indonesia.

Oknum Pasutri itu juga melibatkan sosok lain bernama Anita dan Suryanto dengan perjanjian dana reses kepada masyarakat pengusaha UMKM Kota dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1,5 juta.

Kali ini, para relawan mengambil langkah dengan meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan memberikan atensi khusus terhadap keluhan masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok bantuan aspirasi tersebut.

Pada bulan Januari dan Maret 2025 lalu, 3 orang yang mengaku staf anggota Komisi VI DPR RI Putra Nababan dan staf anggota Erick Thohir bernama Siswanto, Indrayanti dan Anita mengaku mendapat kepercayaan dari orang-orang penting di Komisi VII DPR RI.

Ketiganya oknum juga mengaku sebagai orang kepercayaan pihak istana dari Partai Gerindra saat melakukan kunjungan ke Kota dan Kabupaten Bekasi. Bahkan, oknum tersebut juga tidak segan menyatakan bahwa mereka dekat dengan Asisten Pribadi (Aspri) Erick Thohir serta Presiden Prabowo Subianto.

Siswanto dan Indrayanti sempat melakukan kunjungan ke Paguyuban Disabilitas yang berada di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan Perumahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dalam kegiatan sosialisasi bantuan UMKM.

Tidak hanya di Bekasi, Siswanto-Indrayanti juga sudah menggelar pertemuan dengan warga sekitar yang berada di Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor.

Mereka sempat membagikan beras untuk warga yang tinggal di lingkungan sekitar. Bahkan di hadapan masyarakat bantuan aspirasi yang dijanjikan akan diberikan kepada masyarakat sendiri diketahui memiliki persyaratan tertentu, di antaranya harus menyertakan fotokopi KTP dan KK serta membayar biaya administrasi sebesar 100.000 rupiah.

Namun demikian, bantuan yang dijanjikan akan cair dari bulan September hingga Desember 2025 itu tak kunjung diberikan kepada masyarakat.

Hal itu membuat masyarakat merasa sangat curiga dengan rasa kecewa kepada seluruh relawan yang bertugas terutama kepada ketiga oknum yang mengaku sebagai staff anggota Komisi VII DPR RI dan Erick Thohir itu. Akibat dari dugaan penipuan itu, total kerugian yang dialami oleh ribuan peserta UMKM mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, para relawan sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dan mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPR RI tentang Dugaan Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPR atas tindakan staf dari Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan.

Para relawan yang bertugas juga telah bersurat kepada Presiden Prabowo melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 5 Januari 2026 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian, Komisi VII DPR RI maupun Istana. (Yandri/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button