HukumKriminal

ASN Dishub Kota Bekasi Diduga Terlibat Penipuan Dana Bantuan Aspirasi Komisi VII DPR RI

Rakyatbicara.id-Bekasi, Kantor Berita RBN  – Seorang ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berinisial S diduga mempunyai keterlibatan dalam penipuan dana bantuan aspirasi Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

S merupakan salah satu relawan bantuan UMKM yang bergerak di Kota dan Kabupaten Bekasi. Dia bekerja sama dengan 3 orang yang mengaku staf anggota Komisi VI DPR RI Putra Nababan dan staf anggota Erick Thohir.

Bantuan aspirasi yang diberikan adalah dana sebesar Rp. 1,5 juta per orang dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK dan biaya administrasi Rp. 100.000 yang dijanjikan akan cair mulai dari bulan September-Desember 2025 lalu.

S mengumpulkan data-data yang sudah dihimpun dari para relawan termasuk Rolasta Arnie Sianturi sebagai koordinator bantuan aspirasi yang juga pengusaha UMKM asal Kabupaten Bekasi. Data-data yang dihimpun tidak hanya bantuan UMKM berupa dana. Bahkan, juga ada bantuan sosial dan pendidikan.

Sampai saat ini, bantuan dana aspirasi tersebut tak kunjung dicairkan. Rasa kekecewaan dari masyarakat membuat psikologis seluruh relawan yg bertugas menjadi terganggu dan juga dianggap melakukan penipuan.

S juga terlibat dalam kerjasama 3 orang bernama Siswanto, Indrayanti dan Anita terkait pencairan dana bantuan UMKM yang terus menerus dipertanyakan beberapa relawan lainnya.

Akibat kejadian tersebut, Komisi VII DPR RI diminta untuk segera bergerak turun ke lapangan terkait dana bantuan aspirasi kepada masyarakat.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Arnie sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025 lalu. Ia melaporkan seorang ASN Dishub Kota Bekasi beserta 3 orang yang menjadi dalang penipuan dana bantuan aspirasi Komisi VII DPR RI.

Kemudian, hal ini mengenai data S yang bekerja sebagai ASN Dishub Kota Bekasi juga sudah dikonfirmasi kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim RBN sudah mengkonfirmasi kasus ini ke Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Arief Maulana. BKPSDM membenarkan bahwa S adalah seorang PNS yang bekerja di Dishub Kota Bekasi. (Yandri/Tim RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button