
Rakyatbicara.id- Jakarta, Kantor Berita RBN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 yakni Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Terdapat dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Arif Hidayat dan Enny Nurbaningsih
Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak untuk seluruhnya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang diajukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 yakni Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD.
Dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion dari 3 hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Arif Hidayat dan Enny Nurbaningsih.(Arnie-Tim RBN)




