
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan PDIP itu telah didaftarkan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 540/pdt.g/2024/PN-jkpst.
Anggiat BM Manalu SPd SH selaku kuasa hukum Penggugat dengan keterangan Persnya pada jumat lalu tgl 6/9-2024 mengatakan: bahwa tergugat satu Megawati Sukarno Putri ( selaku ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan) dinilai harus Bertanggung Jawab atas semua surat-surat / ataupun rekomendasi terhadap calon atau bakal calon sebagai kepala daerah baik ditingkat Propinsi maupun ditingkat Kabupaten diseluruh Indonesia. Dimana surat rekomendasi atau keputusan tersebut dinilai melampui batas kewenangan dan atau Cacat hukum.
Anggiat Manalu Spd SH Menegaskan, Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri sebagai ketua umum beserta seluruh pengurus lainya sejak tanggal 10/08-2024 masa periode Pengurusanya sudah berakhir, seharusnya dilakukan Kongres jika dirujuk dari hal tersebut, sehingga tidak lagi berwenang untuk melantik dan mengangkat pengurus baru periode 2019-2024 hingga 2025.
Anggiat juga mengatakan, bahwa penerbitan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M. HH 05 AH II. 02 tahun 2024 adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan prosedur, Dimana perbuatan para tergugat yakni: Ketua Umum PDI Perjuangan dan Kemenkumham RI patut diduga adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan tertuang di pasal 1365 jo pasal 1366 jo pasal 1367 ayat 3 Kuhap Perdata.
Bahwa tergugat II adalah Presiden Republik Indonesia cq Kementerian Hukum dan Ham RI. Tugas kewenangan tergugat II dinyatakan dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan menurut undang-undang Dasar. ” Ungkap Anggiat Manalu SH ke RBN “
Sampai berita ini ditayangkan pihak dari pada tergugat belum dapat dimintai keteranganya. (R.marbun)




