
Rakyatbicara.id – Jakarta, Kantor Berita RBN – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.,, menegaskan bahwa ancaman terorisme dan ekstremisme saat ini telah mengalami perubahan mendasar. Ancaman tidak lagi didominasi pola organisasi besar yang mudah dipetakan, melainkan berkembang menjadi jejaring digital yang lebih cair, adaptif, dan sulit dikenali melalui pendekatan konvensional.
Hal tersebut disampaikan Wakapolri saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Eddy Hartono, serta Kadensus 88 AT Polri, Sentot Prasetyo.
Rakernis Densus 88 AT Polri tahun ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan penanggulangan terorisme nasional yang kini lebih menitikberatkan pada pencegahan dini, perlindungan anak, penguatan literasi digital, serta pendekatan kolaboratif lintas sektor atau collaborative approach.
Dalam arahannya, Wakapolri menekankan bahwa strategi penanganan terorisme harus selaras dengan Grand Strategy Polri 2025–2045 serta Renstra Polri 2025–2029 agar mampu menghadapi tantangan keamanan masa depan secara berkelanjutan.
“Kita sedang menghadapi perubahan besar. Ancaman tidak lagi selalu hadir dalam bentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang melalui ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang dibentuk oleh algoritma. Karena itu, strategi kita juga harus berubah,” ujar Wakapolri.
Menurutnya, ekstremisme modern kini semakin terfragmentasi dan banyak bergerak melalui individu maupun kelompok kecil tanpa struktur formal. Namun demikian, mereka tetap dapat terkonsolidasi melalui paparan digital dan lingkungan sosial.
Ia menjelaskan bahwa ideologi pelaku ekstremisme saat ini tidak lagi hadir dalam bentuk doktrin tunggal yang utuh, melainkan berupa fragmen ideologi yang bercampur sesuai kebutuhan psikologis dan sosial individu. Oleh sebab itu, pendekatan lama dalam memahami ekstremisme perlu dilengkapi perspektif baru seperti Composite Violent Extremism (CoVE) guna membaca ancaman yang ambigu dan konvergen.
Selain itu, Wakapolri juga mengingatkan bahwa ekstremisme saat ini bersifat “glocal”, yakni ketika arus informasi global dengan cepat memengaruhi dinamika sosial lokal melalui media digital.
“Ancaman tidak lagi bisa dipahami secara terpisah antara dimensi global dan lokal. Arus informasi bergerak cepat dan dapat memengaruhi lingkungan sosial dalam waktu singkat,” tegasnya.
Salah satu perhatian utama dalam Rakernis tersebut adalah meningkatnya kerentanan generasi muda terhadap paparan ekstremisme dan normalisasi kekerasan di ruang digital.
Berdasarkan data Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026, tercatat sebanyak 115 anak tergabung dalam True Crime Community (TCC) dan 132 anak lainnya terpapar radikalisme di berbagai wilayah Indonesia. Menurut Wakapolri, angka tersebut harus dipahami sebagai fenomena gunung es sehingga langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.
“Kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini,” kata Wakapolri.
Ia menegaskan bahwa anak harus dipahami secara bersamaan sebagai korban sekaligus aktor, sehingga pendekatan yang digunakan perlu bersifat rehabilitatif, protektif, dan berbasis perlindungan, bukan semata-mata punitif.
Untuk itu, Densus 88 AT Polri diarahkan menggunakan pendekatan ekologi berlapis atau socioecological model, dengan melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, hingga ruang digital sebagai sistem perlindungan bersama.
Konsep tersebut diwujudkan melalui pembangunan ekosistem “Rumah Aman menuju Sekolah Aman”, di mana Polri berperan sebagai penghubung koordinasi lintas pihak dalam mendeteksi dan mencegah potensi risiko sejak awal.
Dalam kesempatan itu, Wakapolri juga menegaskan bahwa ancaman ekstremisme masa kini tidak dapat dihadapi hanya oleh satu institusi. Dibutuhkan collaborative approach melalui kolaborasi aktif dan berkelanjutan antara aparat keamanan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, tokoh agama, komunitas, akademisi, platform digital, hingga masyarakat sipil.
“Ancaman ekstremisme tidak dapat diputus oleh satu institusi. Ia harus dihadapi melalui sinergi utuh antara Polri, kementerian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keamanan masa depan dibangun melalui kolaborasi,” tegasnya.
Pendekatan kolaboratif tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menghadapi ancaman yang kini bersifat multidimensional, lintas platform, dan lintas batas negara, sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.
Wakapolri turut mengapresiasi berbagai langkah preventif yang telah dilakukan Ditcegah Densus 88, di antaranya penguatan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, program edukasi di 90 SMAN DKI Jakarta yang menjangkau 31.234 siswa serta 1.300 guru dan orang tua, program Ratakan Bali Pro Max di 70 sekolah dengan 9.950 peserta, hingga penerbitan 70 surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah yang tersebar di 33 provinsi.
Kehadiran Kepala BNPT dalam Rakernis tersebut semakin memperkuat pesan bahwa penanggulangan terorisme membutuhkan orkestrasi kebijakan nasional yang menghubungkan pencegahan, deradikalisasi, literasi publik, penegakan hukum, serta penguatan masyarakat dalam satu ekosistem keamanan yang terpadu.
Sementara itu, Kadensus 88 AT Polri menegaskan pihaknya terus memperkuat strategi penanggulangan yang lebih adaptif dengan mengedepankan deteksi dini, asesmen risiko, dan penguatan ketahanan generasi muda di tengah perubahan pola ancaman era digital.
Rakernis Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 menjadi ruang strategis dalam menyusun arah kebijakan menghadapi ancaman ekstremisme yang berubah cepat, sekaligus memperkuat transformasi kelembagaan menuju pendekatan prediktif, preventif, humanis, dan berbasis ilmu pengetahuan sejalan dengan Transformasi Polri.
Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan prinsip utama strategi penanggulangan ancaman masa depan.
“Negara tidak boleh hanya datang saat api sudah membesar; pencegahan sosial harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang terukur,” pungkasnya.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa keamanan masa depan harus dibangun melalui kemampuan membaca perubahan, memperkuat ketahanan masyarakat, membangun kolaborasi, dan menghadirkan pencegahan sebelum ancaman berkembang menjadi risiko nyata. (Bachtiar/Tim RBN)




