
Rakyatbicara.id-Bekasi, Kantor Berita RBN – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja inisial MRAJ berusia 13 tahun meninggal dunia di wilayah Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Polisi telah menetapkan anak berhadapan dengan hukum (ABH), YY (14) sebagai pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/4/2026) pukul 22.00 WIB. Kejadian itu bermula dari adanya saling ejekan dan tantangan antara korban dan pelaku di media sosial. Mereka adalah pelajar di bangku SMP.
“Kejadian tersebut bermula daripada korban dan pelaku bertentangan di medsos. Ada konflik di medsos, kemudian saling menantang”, ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Medansatria, Kota Bekasi, Rabu (13/5/2026).
Korban bersama tiga rekannya mendatangi pelaku saat sedang sendirian di sebuah rumah bersama salah seorang rekan wanitanya. “Kemudian didatangi oleh korban dan kawan-kawannya sebanyak 4 orang”, ucap Kapolres.
Saat pertemuan antara pelaku dengan korban, mereka kembali berkelahi karena permasalahan yang sebelumnya terjadi di media sosial. Dalam situasi tersebut, pelaku ternyata sudah membawa sebilah pisau yang disiapkan untuk melukai korban hingga kena tusuk.
“Rupanya, pelaku sudah menyiapkan pisau. Sehingga korban terkena tikaman dan meninggal dunia tidak jauh dari TKP”, ungkap Kombes Kusumo.
Kusumo mengatakan bahwa korban dan pelaku memang saling mengenal di media sosial. Selain saling mengejek dan menantang, konflik itu juga dipicu adanya permasalahan asmara. Keduanya juga memiliki hubungan dekat dengan wanita tersebut.
Ia menambahkan, perkara ini sudah menyerahkan pelaku ke pihak pengadilan untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
“Perkara tersebut sudah masuk tahap dua. Anak yang berhadapan dengan hukum itu sudah diserahkan ke kejaksaan”, tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 Jo Pasal 459 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat 3 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang sangat serius. (Yandri/Tim RBN).




