Hukum

Setelah ke Jaksa Agung, Lentera Transparansi Anggaran Laporkan Santo  ke Inspektorat DKI Jakarta

Rakyatbicara.id – JAKARTA, Kantor Berita -RBN-  Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, Santo terus bergulir.

Setelah sebelumnya secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung, namun hingga kini belum ada perkembangan, kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Transparansi Anggaran ke Inspektorat DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya kepada Wartawan, Rabu (12/8/2026), Ketua Umum Lentera Transparansi Anggaran, Tri Gunawan menyebutkan, laporan yang ditujukan ke Inspektorat DKI Jakarta tersebut dengan Nomor : 10/Inspektorat/VIII-26 yang berisi 1 (satu) bundel berkas

Perihal:

Mendesak Inspektorat DKI Jakarta Melakukan Pemeriksaan Khusus Terkait

Penyelenggaraan Paket Kegiatan Pembangunan Sistem Saluran Penghubung

Dharmawangsa Kecamatan Kebayoran Baru, Tahun Anggaran 2024, dan

Pembangunan Saluran Cilandak Marinir KKO Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan

Pasar Minggu, Tahun Anggaran 2025.

“Adapun permintaan tersebut berdasarkan dugaan penyelewengan yang dilakukan Kepala Suku Dinas Sumber Daya

Air Jakarta Selatan dan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan paket kegiatan  yang berpotensi adanya kerugian Negara,” demikian bunyi surat yang ditujukan ke Inspektorat DKI Jakarta.

Delain itu, Lentera Transparansi Anggaran dalam suratnya juga secara gamblang membeberkan berbagai kejanggalan yang dilakukan oleh Santo,  Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketua LSM Lentera

Yaitu:

1. PT Rosa Lisca melakukan penandatanganan  kontrak melebihi nilai pagu anggaran pada paket kegiatan

Pembangunan Sistem Saluran Penghubung Dharmawangsa Kecamatan Kebayoran Baru, Tahun Anggaran 2024 dan Pembangunan Saluran Cilandak Marinir KKO Kelurahan Cilandak Timur

Kecamatan Pasar Minggu, Tahun Anggaran 2025, masing-masing dengan selisih lebih Rp 5 Milyar pada tahun  anggaran 2024 dan selisih lebih Rp 2 Milyar pada tahun 2025.

2. Perihal penanda tanganan kontrak melebihi/diatas pagu anggaran tersedia tersebut melanggar Peraturan Presiden  tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

3. PT Rosa Lisca memiliki SBU BS004 dengan kualifikasi Besar (B) sementara melihat nilai pagu anggaran

dibawah Rp 50 Milyar sampai Rp 15 Milyar seharusnya diperuntukan untuk Perusahaan penyedia dengan kualifikasi Menengah (M)

4. Perihal kualifikasi yang dimiliki PT Rosa Lisca untuk mendapatkan paket kegiatan tersebut melanggar Peraturan Presiden  tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

5. Adanya harga satuan Jacking yang memiliki perbedaan harga begitu jauh antara PT Rosa Lisca dan perusahaan

penyedia lainnya yang juga terdaftar di E katalog. Harga satuan pengadaan dan pemasangan RCP diameter 1.000 mm tipe Slurry Rp.40.407.816,67 (PT Rosa Lisca), pengadaan dan pemasangan RCP

diameter 1.500mm Rp.32.497.470,00 (PT Rosa Lisca), pekerjaan pipa beton RCP terpasang diameter 1.500 mm

dengan metode pipa jacking hidrolik Rp.12.000.000 (PT Minarta Duta Hutama)

6.Dugaan harga mark up  juga dapat terlihat dari harga satuan, sebagaimana mengamati ruang lingkup pekerjaan

yang ditawarkan setiap harga satuan barang dan jasa yang ditawarkan PT Rosa Lisca. Salah satu  contoh terdapat ruang lingkup pekerjaan jasa galian di beberapa item kegiatan yang terindikasi adanya

 pembayaran tumpang tindih pembayaran perhitungan jasa.

7. Adanya perbuatan menghilangkan barang bukti, yaitu merubah nilai pagu anggaran menjadi sama dengan

nilai kontrak yang sebelumnya nilai kontrak diatas nilai pagu anggaran dengan selisih Rp 2 Milyar (data  terlampir).

8. Rekam jejak Santo selaku Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan pernah menjadi salah satu

pelaku pembagi-bagi uang hasil korupsi Refungsionalisasi Kali Jakbar tahun 2013 yang merugikan keuangan  Negara sebesar Rp 4,8 Milyar, namun dapat terlepas dari jerat hukum pidana dan hanya menjadi

saksi dipersidangan pada tahun 2017.

9. Dan kini seorang pembagi-bagi uang hasil korupsi menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air  Jakarta Selatan  adalah bagaikan pemerintah memelihara Ratu Koruptor yang akan melahirkan

koruptor dan contoh bagi regenerasi koruptor lainnya.

Tembusan Kepada Yth :

1. Ketua Komisi D DKI Jakarta

2. Gubernur DKI Jakarta

3. Sekretaris DKI Jakarta

4. Kepala Dinas Sumber Daya Air

5. Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan

6. PT Rosa Lisca.

7. Rekan-rekan Media

8. Partai PDIP

9. Arsip.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Lentera Transparansi Anggaran, Tri Gunawan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung)  segera menangkap  Kepala  Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, Santo, pejabat

 pejabat  yang pernah terlibat membagi -bagikan uang hasil  korupsi ketika menjabat di Sudin SDA Jakarta Barat terkait Refungsionalisasi Kali Jakarta Barat tahun 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar dengan kerugian negara Rp 4, 8 miliar.

“Santo hanya sekelas jabatan Kasi Pemeliharaan pada tahun 2013 di Sudin SDA Jakarta Barat dengan pengakuan sendiri telah membagi-bagi uang hasil Korupsi adalah fakta nyata dapat terlepas dari sanksi hukum pidana,” kata Tri Gunawan pada Rabu (22/7/2026).

“Kasus ini telah kami laporkan ke Kejaksaan Agung dan ditangani oleh Jampidsus, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya. Karenanya, kami mendesak Jaksa Agung untuk mengusut tuntas kedua kasus korupsi yang melibatkan Santo,” tegas Tri Gunawan. (AMS/ RBN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button